Sabtu, 14 April 2018

Manusia
(Apa, Siapa, Bagaimana, Relasi dan Interaksi, serta Kreatifitas dan Budaya Manusia)
I. Pendahuluan
Dalam semester ini kita akan mempelajari kembali mengenai manusia yaitu apa, siapa, bagaimana manusia, relasi dan interaksi, serta kreatifitas dan budaya manusia. Mempelajari mengenai manusia sebagai pengantar agar kita lebih jelas dan pasti dalam mempelajari topik-topik selanjutnya, karena dimana manusia adalah subjek dalam permasalahan. Semoga sajian ini dapat membantu kita untuk menghantarkan kita ketopik berikutnya serta sajian ini menambah wawasan kita semua.

II. Pembahasan
2.1. Apa, Siapa dan Bagaimana Manusia?
2.1.1. Pendekatan Umum Tentang apa itu Manusia.
 Menurut KBBI, manusia adalah mahluk yang berakal budi.   manusia dalam Bahasa Inggris disebut “Men”, kata ini menunjuk kebahasa Latinnya Mens yang berarti “ada yang berpikir”. Manusia adalah yang berakal budi, insan, dan orang.  Sehingga manusia adalah mahluk yang mempunyai pemikiran dan mahluk yang dapat mengembangkan paham dan gagasan.  Dari sudut antropologi manusia dapat diartikan dari bahasa Yunaninya adalah Antropos yang berarti manusia. Manusia tersebut dikaji dari dirinya sendiri dalam mengahadapi  problematika kehidupan sehingga manusia itu dapat mengambil suatu sikap. Pengkajian yang dimaksud ialah pengkajian yang berasal aspek kehidupannya. Dengan demikian pengkajian dari diri sendiri akan membawa manusia kepada konsep manusia sebagai aku yang memiliki kehendak atau kebebasan bertindak , dan dengan hal ini yang menjadikan manusia itu berbeda dengan binatang dan tumbuh-tumbuhan.  Dari sudut sosiologisnya, manusia itu adalah manusia yang dapat berhubungan dengan orang lain. Pada hakekatnya manusia itu adalah mahluk individual, tetapi tidak dapat disangkal bahwa manusia itu tidak dapat hidup sendirian. Manusia itu harus hidup dengan sesamanya. Sehingga dapat dikatakan manusia merupakan pribadi yang harus bberhubungan dengan orang lain dan memiliki interaksi antara satu dengan yang lain.   Dari sudut pandang filsafat, manusia adalah manusia yang memiliki kemampuan dan kewajiban (sampai batas tertentu) unruk menyelidiki arti yang dalam “dari yang ada” sehingga manusia memikirkan serta bertanya tentang segala hal.  

2.1.2. Siapa itu Manusia
Dalam Kejadian 1:26, dikatakan “ Berfirmanlah Allah, baiklah kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa kita supaya mereka berkuasa…”. “Gambar” dan “Rupa” merupakan dua buah kata yang menekankan hubungan tertentu diantara Allah dan manusia. Hubungan ini menjadi khusus diantara ciptaan lain dimana manusia diberi sebuah kemampuan.   
Secara umum, “gambar” adalah tiruan barang (orang, binatang, tumbuhan” . Dengan adanya gambar maka kita dapat melihat yang aslinya. Sedangkan “rupa” adalah keadaan yang tampak dari luar secara lahiriah.  
Dalam Alkitab, Gambar bahasa Ibraninya adalah tselem: Septuaginta: eikon; Vulgata; imago. Menurut artinya tselem adalah gambar yang dihias, suatu bentuk figure yang presentatif, suatu gambar dalam pengertian yang nyata. Namun gambar tidaklah sama dengan aslinya, sebab gambar adalah hanyalah sebuah tiruan. Demikianlah yang dijelaskan dalam kitab Kejadian, bahwa manusia diciptakan untuk menunjukkan kebaradaan Allah di dunia, tetapi tidaklah mengatakaan bahwa gambar ini menunjukkan sama dengan Allah. 
Rupa dalam bahasa Ibraninya adalah Demuth; bahasa Yunani: homoiosis; Vulgata; similitude. Demuth mengacu pada arti kesamaan tetapi lebih bersifat abstrak atau ideal. Dengan memakai kedua kata ini dapat dikatakan manusia itu sebagai gambar dan rupa Allah merupakan refleksi yang nyata dari Allah namun sekaligus juga mengartikan secara rohaniah yang bersifat abstrak.  
A.Munthe mengatakan walaupun manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah bukan berarti manusia sama dengan Allah (dalam arti sama dan sebangun), tetapi yang ditekankan dalam hal ini adalah hubungan yang diberikan Allah kepada manusia.  Dengan adanya gambar Allah, maka manusia memiliki dua hal yaitu rasionalitas dan kepribadian Allah. manusia sebagai rasionalitas dan memiliki kepribadian Allah memiliki kesadaran diri, kebebasan untuk memilih. Namun semuanya itu berada dalam kaitan hubungan dengan Allah sebagai pencipta. Dengan hubungan khusus inilah manusia dijadikan wakil Allah dalam dunia. Manusia diciptakan bukan untuk bermalas-malasan, tetapi untuk bekerja serta merasa senang dengan pekerjaan itu, sama seperti Allah merasa senang dengan pekerjaan-Nya.
Menurut Calvin, dia memisahkan “gambar” dan “rupa” pada manusia. Menurutnya “gambar” adalah hakekat manusia yang tidak berubah, sedangkan “rupa” adalah sifat manusia yang dapat berubah. Yang dimaksud dengan hakekat manusia yang tidak dapat berubbah adalah manusia memiliki akal, kehendak dan pribadi. Menurut Calvin, “gambar” dan “rupa” bukanlah kata yang berbeda. Sebab kata “rupa” hanya ditambahkan sebagai keterangan. Oleh karena itu manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah menyatakan keutuhan manusia yang tidak hanya memiliki hal-hal yang pribadi secara badani tetapi memiliki kebenaran ilahi yang berasal dari Allah. Jadi, di dalam pengetahuan manusia pada akalnya sekaligus manusia dilengkapi kebenaran yang dari Allah sehingga manusia dalam berbuat menjadi cerminan Allah. Namun peristiwa dosa membuat gabar allah pada manusia menjadi rusak dan mengakibatkan kodrat Allah yang ada pada manusia menjadi cacat dan harus dipulihkan di dalam Kristus.  

2.1.3. Bagaimana Manusia diciptakan. 
Kata manusia berasal dari kata אׇדׇמ (ādām) yang artinya manusia. Kata adam berasal dari kata אׇדׇמַה (adaāmāh) yang berarti debu, tanah.  Di dalam PL dijumpahi dua kisah tentang penciptaan manusia, yaitu Kejadian 1: 26-31 dan Kejadian 2:2-25.  Sebetulnya manusia adalah (āpār) yang artinya debu, tanah, puing. Kata āpār ini digunakannya untuk menyatakan baahwa material ini digunakan untuk tubuh manusia (Kejadian 2:7; 3:19; Ayub 4:19; 8:19; 34:15; Mazmur 103: 14; 104:29; Pengkotbah 3:20; 12:7).  Lalu Allah menghembuskan nnafas kehidupan (nismat hayim) ke dalam hidungnya, demikianlah manusia itu menjadi mahkluk yang hidup (nefesy haya).  Hal ini menunjukkan bahwa manusia hanyalah debu yang sifatnya  fana, tanah, abu, bahan mati yang tidak mempunyai kehidupan di dalam dirinya sendiri. Kalau bahan yang maati dapat hidup dan bergerak makan hal itu bukan karena kemampuan manusia sendiri, melainkan karena karunia pemberian Allah.; itulah maksud pemberian “nafas kehidupaan” yang menunjukkan manusia hanya hidup dari pemberian Tuhan Allah, dari belas kasih-Nya; TUHAN menaruh belas kasihan kepada manusia karena ia adalah abu (Mazmur 103:4; Ayub 10:9). Nafas hidup tidak menunjukkan bahwa manusia memiliki sifat ilahi didalam dirinya yang bersifat kekal, tetapi menyatakan bahwa kehidupan yang diberikan itu adalah milik TUHAN, bukan manusia. Karena manusia adalah ciptaan dan Allah adalah penciptanya dan diantara keduanya ada perbedaan yang sangat hakiki. Nafas hidup tidak berarti bahwa manusia terdiri dari dua substansi yaitu tubuh dan jiwa atau tiga substansi: tubuh, jiwa dan roh. 

2.2. Relasi dan Interaksi Manusia.
Menurut teori tentang sumber-sumber Pentateukh, kedua kisah penciptaan manusia itu berasal dari dua sumber yaitu sumber Imamat atau Priester Codex (P) yang menyusun kitab pertama dan sumber Yahwist (Y) yang menyusun kisah kedua didalam Kej 1:26-31 (sumber P) diceritakan bahwa manusia dijadikan oleh Allah atas kehenndak dan inisiatif Allah sendiri (Kej 1:6a) yaitu segambar dan serupa dengan Allah. Artinya ada relasi antara Allah dan manusia. 


a. Relasi Manusia dengan Allah
Pada awalnya hubungan manusia dengan Allah sangatlah baik dalam segala hal (sempurna). Hubungannya dalam pengenalan yang membahagiakan akan Allah (Kolose 3:10), kesalehan yang sempurna dan kesucian hidup yang benar (Efesus 4:24; Pengkotbah 7:29).  Allah tidak mengkehendaki manusia hidup sebagai obyek melainkan Allah mengkehendaki manusia itu hidup dan benar-benar hidup sebagai subyek. Hidup sebagai subyek merupakan hidup sebagai pribadi yang berbicara kepada manusia, memanggil dia, berkenan untuk bersama-sama dengan dia, berkenan untuk mengadakan perjanjian dengan dia. Menjadi manusia berarti mendengarkan firman Allah serta memberi jawabannya. Dengan demikian manusia itu sungguh-sungguh manusia sebagai subyek sebagai pribadi yang hidup beserta Allah.   
Manusia yang benar-benaar hidup memiliki tanggung jawab kepada Allah. tanggung jawab ini adalah tanggung jawab pribadi. Tingkah laku maupun pemikiran kita tidak boleh kita biarkan dikuasai atau ditentukan oleh suasana didalam masyarakat ataupun diantara rakyat. Hidup sebagai manusia adalah perbuatan. Perbuatan yang dimaksudkan ialah percaya kepada Allah, mengaku akan Allah. manusia tidak dilihat dari luarnya sehingga manusia disebut manusia. Manusia yang hidup maksudnya ialah manusia yang hidup di hadapan Allah, hidup dengan berjumpah dengan Allah dan hidup bersama-sama dengan Allah.  Dan hubungan yang dikehendaki oleh Allah adalah bahwa manusia harus mengasihi-Nya dengan segenap hati dan dengan segenap jiwa dan dengan segenap kekuatan (Ulangan 6:5).

b. Relasi Manusia dengan Sesama
Manusia tidak diciptakan sendiri, melainkan memiliki pasangan agar bisa saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Lagi pula menurut Allah tidak baik jika manusia hidup sendiri, sehingga Ia membuat pasangan bagi Adam yaitu Hawa (Kejadian 2:20-23). Tetapi ketika manusia jatuh kedalam dosa, tidak hanya hubungan manusia dengan Allah yang retak. (Kejadian 3:1-24). Oleh karena itulah manusia memperbaiki relasinya terhadap manusia, karena tidak mungkin kita mengasihi Allah tanpa mengasihi sesama manusia kita. Kita hanya dapat bertemu dengan Allah dalam pertemuan kita dengan sesama manusia kita (Matius 25:40), dan manusia harus mengasihi sesamanya manusia seperti dirinya sendiri (Imamat 19:8). 

c. Relasi Manusia dengan Ciptaan Lain 
Dalam Kejadian 1:28, Allah telah memberikan mandat atau perintah kepada manusia untuk menaklukkan  bumi dan berkuasa diatasnya. Allah mengangkat manusia dari seluruh ciptaan-Nya dan memberikan mandat kepadanya agar manusia belajar untuk bertanggung jawab. Manusia diberi tugas untuk menata hidup, mengelola alam, dan menghasilkan bahan pangan untuk kelangsungan hidup.  Dalam Kejadian 1:29-30, Allah berfirman “Berfirmanlah Allah: "Lihatlah, Aku memberikan kepadamu segala tumbuh-tumbuhan yang berbiji di seluruh bumi dan segala pohon-pohonan yang buahnya berbiji; itulah akan menjadi makananmu. Tetapi kepada segala binatang di bumi dan segala burung di udara dan segala yang merayap di bumi, yang bernyawa, Kuberikan segala tumbuh-tumbuhan hijau menjadi makanannya", hubungan ini berlangsung terhadap pohon dan tumbuh-tumbuhan. Jadi, manusia juga harus membangun/ menjalin hubungan dengan mahluk lainnya. Dan berkenaan dengan hal itu disebutkan juga dalam Kejadian 2:15, “Tuhan Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara tanah itu”, dalam hal inilah hubungan yang berlangsung antara manusia dengan lingkungannya. Dalam Kejadian 2:10-14, dikatakan bahwa adanya sungai, emas, dammar, bedolah dan batu krisopras. Manusia juga harus menmbangun hubungan dengan semua yang ada disekitanya, dilingkungannya demi terpeliharanya lingkungan hidup.   Oleh sebab itu manusia dapat dikatakan manusia jika manusia tetap membangun relasinya dengan Allah penciptanya dan dengan sesama manusia, juga tetap membangun hubungan dengan mahluk hidup lainnya dan dengan lingkungan hidupnya. Manusia disebut manusia jika manusia tetap menyadari bahwa hak usaha dan pekerjaannya bukan untuk merusak relasi sosial dengan lingkungan melainkan memeliharanya.    

2.3. Kreatifitas dan Budaya Manusia
Alkitab berbicara tentang manusia. Sebagaimana menurut kisah penciptaan dalam kitab Kejadian, “TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup kedalam hidupnya: demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup” (Kej 2:7). Kehidupan dan semua kekuatan vital manusia dilihat sebagai pemberian Tuhan. Dan karena nasib manusia adalah sama dengan nasib binatang, nasib yang sama menimpa mereka, sebagaimana yang satu mati, demikianlah juga yang lain dan keduanya kembali kepada debu (Pengkotbah 3:19-20), Mazmur 104:29). Meskipun dalam segi ini manusia sama saja dengan mahluk-mahluk lain, dari serangga yang terkecil sampai binatang menyusui terbesar,, Allah menempatkan pada manusia suatu martabat yang tidak dimiliki oleh mahluk-mahluk lain (Mazmur 8:4-9) yaitu beranak cucu, bertambah banyak dan berkuasalah (Kejadian 1:28). Manusia diberikan mandat untuk berkuasa atas ciptaan-Nya (Kejadian 1:28) dan bertanggung jawab memelihara ciptaan-Nya (Kejadian 2:15). Dan untuk melaksanakan itu semua Allah memberi modal kerja (Kejadian 2:7) yaitu “nafas”. Artinya Allah memberi kuasa/ kemampuan kepada manusia untuk menciptakan kebudayaaan hasil oleh pikir/ daya cipta. Kemampuan yang bukan hanya untuk berpikir, berkreasi melainkan kemampuan untuk menciptakan suatu kreatifitas dan kebudayaan.  Dari Kejadian 1:28 dan Kejadian 2:15, kita dapat menemukan beberapa mandat budaya yang diterima oleh manusia dari Allah antara lain; 
a. Mengatur Kelahiran
Di dalam nats ini disebutkan, “beranakcuculah dan bertambah banyak….”. Tuhan mengaruniakan ‘kemampuan’ dan potensi untuk ‘menggandakan’ kehidupan manusia itu melalui prokreasi.




b. Memenuhi Bumi.
Hal ini juga berkaitan dengan mandate yang diberikan Allah kepada manusia yaitu sebagai lanjutan dari prokreasi yang bertujuan untuk ‘memenuhi bumi’.
c. Menaklukkan Bumi
Didalam bumi terdapat berbagai-bagai dinamika atau kekuatan-kekuatan alam, baik yang bersifat ‘natural’ maupun yang bersifat ‘supra natural’. 

d. Berkuasa atas burung-burung di udara, ikan-ikan di laut dan binatang yang merayap di bumi.
Sama halnya dengan mandate-mandat sebelumnya baahwa disini manusia diberi mandate oleh Allah sebagai Sang Pencipta untuk ‘menguasai’ segala jenis burung di udara, ikan-ikan di laut dan binatang yang merayap di bumi. Artinya manusia diberi mandat contohnya untuk memelihara dan berdasarkan hal itu bberartii manusia harus mengembangkan berbagai jenis teknologi.

e. Mengusahai
Kata ‘menguasai’ disini lebih tepat dimengerti sebagai aktivitas untuk menggubah, mengerjakan, mengusahakan atau memelihara kkemungkinan-kemungkinan yang ada dalam alam semesta ini. Artinya manusia harus berusaha untuk mengembangkan kemampuannya mengolah dan menguasai segala kepunyaan atau milik Tuhan yang ada dalam seluruh alam semesta dan jagad raya. Pengusahaan terhadap alam semesta yang sudah dilaksanakan mulai dari Adam dan Hawa di Taman Eden (Firdaus) hingga keturunannya yang kita maksudkann dengan mandat berbudaya. 

Manusia diciptakan didalam persekutuan. dengan dasra persekutuan inilah manusia mengembangkan kebudayaan untuk hidup bersama. Tidak ada kebudayaan yang individual  karena tidak ada manusia yang hidup dan dan dengan dirinya sendiri (Kis 2:41-47; 4:32-37).  Tidak ada manusia dari bangsa tertentu yang tidak memiliki bahasa, budaya dan pola pikir. Sebab ketiga hal itulah yang akan dipakai manusia untuk mengeluarkan pendapat, menyalurkan, dan mengekspresikan perasaan, pemahaman serta kepercayaan.budaya adalah cara keberadaan manusia di dunia ini. Hampir semua hal yang menyangkut tingkah laku manusia ditentukan oleh budaya. Secara garis besar dalam kebudayaan terdapat 2 segi yaitu:
a. Melalui budaya manusia menerjemahkan alam menjadi wawasan.  
b. Melalui kebudayaan manusia secara aktif mengerjakan dan mengelola dunia ini. Dalam Kejadia 1:28, manusia disuruh menguasai bumi dan mengelolanya.
Manusia lahir dan besar dalam pola budaya yang tertentu. Ia mulai mengelola dunia sekelilingnya dengan alat-alat yang disediakan oleh masyarakatnya. Budaya bisa menolong manusia dalam mengembangkan dirinya secara wajar, tetapi dapat juga mengasingkan manusia dari tujuan hidupnya. 



III. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telajh disajikan diatas, dapat disimpulkan bahwa manusia merupakan ciptaan Tuhan yang istimewa. Dimana manusia diciptakan sturut dengan gambar dan rupa Allah. Tetapi, bukan berarti yang segambar dan serupa itu adalah fisik tetapi untuk menyatakan keberadaan Allah didunia ini. Manusia diberi mandat oleh Allah (Kej 1:28), untuk berkuasa serta memelihara ciptaan-Nya. Dan untuk melaksanakan itulah Allah memberi nafas kepada manusia yang artinya Allahh memberi kuasa dan kemampuan kepada menusia yang menghasilkan kebuadayaan. Dan manusia dapat dikatakan manusia jika manusia tetap membangun relasinya dengan Allah penciptanya dan dengan sesama manusia, juga tetap membangun hubungan dengan mahluk hidup lainnya dan dengan lingkungan hidupnya. Manusia disebut manusia jika manusia tetap menyadari bahwa hak usaha dan pekerjaannya bukan untuk merusak relasi sosial dengan lingkungan melainkan memeliharanya.

IV. Daftar Pustaka
Abineno, J.L.Ch., Manusia Dan Sesamanya Di Dalam Dunia, Jakarta: BPK-GM, 1990
Bakker, Annton, Anrtopjologi Metafisik, Yogyakarta: Kanisius, 2000
Boland, G.C. Van Nifrik & B.J, Dogmatika Masa Kini, Jakarta: BPK-GM, 2008
Bottrweck, J. Johanes and Helmer Ringgren (ed), Theological Dictionary Of The Old Testament Volume I, Michigan: Grand Rapids, 1997
Calvin, Yohanes, Institutio, Jakarta: BPK-GM, 2000
Depdikbud, KBBI, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998
Gunmeven, Willem A. Von, Dictionary Of Old Testament Theology and Exegesis Vol 3, United Kingdom: Paternosten Press, 1997
Hadiwijono, Harun, Iman Kristen, Jakarta: BPK-GM, 2010
Kobong, Th., Iman dan Kebudayaan, Jakarta: BPK-GM, 1994
Koehler, Edward W.A., Intisari Ajaraan Kristen, (Pematang Siantar: Kolportase Pusat GKPI, 2010
Leahy, Louis, Siapakah Manusia?, Yogyakarta: Kanisius, 1988
Munthe, P., Jurnal Theologi Tabernakel, Ekonomi Kerakyatan: Jadilah KehendakMu di Bumi seperti di Surga, Edisi XX, Medan: CV. Roris Hitado, 2008
Munthe,A., Kata-Kata Sulit Theologia, Jakarta: BPK-GM, 1994
Plaiser, Arie Jan, Manusia Gambar Allah, Jakarta: BPK-GM, 2000
Plasier, Arie Jan, Manusia Gambar Allah, Jakarta: BPK-GM, 2000
Poerdarminta,W.J.S.,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976
Ryrie, Charles C., Teologi Dasar I, Yogyakarta: ANDI, 1991
Sitompul, A.A.,  Manusia dan Budaya, Jakarta: BPK-GM, 1991
Siwalette, J.S.,  Manusia menurut Jurgen Moltmann, Jakarta:BPK-GM, 1991
Suseno, Frans Magnis, Menalar Tuhan, Yogyakarta: Kanisius, 2006
Sutrisno, Mudji, Manusia dalam Pijar-Pijar Kekayaan Dimensinya, Yogyakarta: Kanisius, 1993

Rabu, 11 April 2018

PA Pemuda

Merdeka Dari  Dosa
Nats Bacaan : Roma 6: 12-23
PA Kepada: Pemuda-Pemudi
Tujuan:
1. Agar Pemuda/i mengetahui apa itu Merdeka dari Dosa
2. Agar Pemuda/i menyadari pentingnya Merdeka dari Dosa
3. Mengarahkan Pemuda/i agar mampu Merdeka dari Dosa
I. Pengantar 
Surat Roma  ditulis oleh rasul Paulus ke jemaat yang ada di Roma. Pokok-pokok teologi Paulus dituliskan dalam surat ini yaitu tentang dosa, keselamatan (teologi anugerah), Paulus menjelaskan tentang kebenaran Allah yang penuh kasih.  Bahwa manusia benar dihadapan Tuhan bukan karena perbuatan yang baik atau melakukan semua hukum taurat.  Tetapi manusia benar atau selamat hanya karena kemurahan Tuhan (teologi anugerah). Sebagai orang yang telah dibenarkan Tuhan, secara otomatis hidup orang yang percaya kepada Tuhan haruslah benar sebagaimana hidup yang dipimpin oleh Roh Kudus. Bukan berarti keselamatan yang disediakan Tuhan disalahgunakan, melainkan haruslah dihidupi yaitu hidup dipimpin oleh Roh. Keselamatan yang diberikan kepada kita hanya karena anugerah dari Allah semata. Paulus  menerangkan Orang-orang Kristen yang sudah  dibebaskan dosa bukan untuk berbuat sesuka hatinya, melainkan supaya menjadi serupa dengan gambaran Anak-Nya (Rom 8:29) melalui pekerjaan Roh Kudus dalam dirinya. Dalam pasal 6 ini kita akan membahas mengenai persoalan-persoalan yang timbul akibat hubungan rohaniah yang baru yaitu “ bolehkah kita bertekun dalam dosa, supaya semakin bertumbah kasih karunia itu?” (Rom 6:1). Dan “ Apakah kita akan berbuat dosa, karena kita tidak berada dibawah hukum Taurat, tetapi dibawah kasih karunia ?” (Rom 6:15). 
Dalam pasal 6 ini Paulus membicarakan penyucian karena kesatuan iman dengan Kristus. Paulus mengatakan bahwa orang percaya tidak boleh menggunakan angota-anggota tubuhnya sebagai senjata kelaliman, jika demikian maka ia terus menerus berbuat dosa. Paulus juga mengatakan supaya orang percaya menyerahkan diri untuk hidup suci, meskipun senantiasa tanpa dosa, dan  jangan lanjutkan memberikan anggota-anggota tubuh kepada dosa sebagai senjata bagi kelaliman.  Paulus juga menegaskan orang yang telah mati dengan kristus, dan sebagai orang yang telah “ hidup dalam Kristus Yesus”, kita tidak harus tunduk lagi pada kuasa dosa, dosa tidak harus menjadi tuan kita. Orang yang telah dibenarkan oleh iman akan hidup, dan mereka dapat bebas dari kuasa dosa. Kita tidak membiarkan dosa lagi berkuasa karena kuasa hukum taurat tidak harus lagi menguasai kita. Dan Paulus mengatakan bahwa dosa tidak akan berkuasa atas manusia, dan manusia tidak ada dibawah hukum Taurat, tetapi dibawah kasih karunia. Paulus juga mengatakan dalam pasal 6 ini bahwa orang Kristen yang mengalami pengudusan dalam hidupnya itu karena menerima Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat. Ia mati dan bangkit untuk keselamatan dan pengudusan kita. Orang Kristen  yang sudah percaya Yesus, seharusnya tidak terikat lagi pada dosa. Paulus tidak memberikan pilihan kepada kita apakah tetap hidup dan terikat pada dosa. Tetapi Paulus memberi penegasan bahwa orang yang sudah dimerdekakan dari dosa hanya ada satu pilihan, yakni hidup dalam kebenaran.
II. Penuntun Diskusi
1. Bagaimana pendapat saudara mengenai  merdeka dari dosa?
2. Apakah saudara sudah merdeka dari dosa? 
3. Seperti apakah cerminan hidup orang Kristen yang sudah merdeka dari dosa bandingkan Galatia 5: 1-15?
4. Apakah saudara mengaku bahwa saudara manusia yang berdosa dan sudah diselamatkan oleh Yesus Kristus ?

III. Refleksi
Orang Kristen yang telah diselamatkan oleh Allah melalui kematian anak-Nya Yesus Kristus dikayu salib harus hidup sebagai manusia baru yang menandakan bahwa kita telah lepas dari belenggu dosa. Merdeka dari dosa berarti harus hidup dan bersekutu dengan Allah, dan tidak memberi kesempatan lagi pada si iblis untuk menguasai hidup orang yang telah mengenal Allah. Manusia yang sudah dimerdekakan oleh Yesus Kristus dari dosa harus hidup menurut Roh, dan hendaknya hidupnya selalu di pimpin oleh Roh. Karena mereka yang telah di pimpin oleh Roh akan menghasilkan buah-buah Roh. Begitu juga dengan pemuda-pemudi Kristen yang telah membangun persekutuan dengan Allah harus menunjukkan sikap dan tanggung jawabnya sebagai manusia yang telah dimerdekakan oleh Yesus Kristus dari dosa.

Senin, 09 April 2018

Hukuman Mati

HUKUMAN MATI
(Tinjauan Religionum Terhadap Hukuman Mati Dalam Perspektif Kristen – Islam Sebagai Cara Pandang Agama Kristen-Islam Terhadap Pemberlakuan Hukuman Mati di Indonesia)

I. Latar Belakang Masalah
Beberapa kejahatan begitu mengerikan sehingga banyak orang menuntut hukuman mati. Hampir semua masyarakat kuno mempraktekkan hukuman mati. Hukuman mati merupakan cara yang tepat untuk menghadapi penjahat-penjahat yang kejam. Bila anda melakukan kejahatan yang mengerikan, anda pantas menerima hukuman mengerikan juga. Hukuman mati menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan mentolelir kejahatan seperti itu. Dalam suratnya kepada jemaat di Roma, Paulus mengatakan bahwa seorang penguasa” adalah abdi Allah dan menjalankan hukuman Allah kepada mereka yang melakukan kejahatan”. Pemimpin reformasi Martin Luther setuju dengan Paulus. Luther mengatakan Allah memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum mereka yang bertindak salah. Orang tidak akan melakukan kejahatan serius bila mereka tahu akan mati untuk itu. 
Hukuman mati akan mencegah para calon pembunuh atau teroris. Hukuman mati akan menghentikan kemungkinan para penjahat melakukan pelanggaran kembali. Hukuman mati akan melindungi masyarakat. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.  
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP  peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD 45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati. Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Persoalan hukum mati menjadi beban tersendiri dalam diplomasi di awal pemerintahan Jokowi. Penarikan duta besar sampai penghinaan utusan resmi pemerintahan disuatu negara menjadi polemik yang sekarang tidak hanya menjadi domain pemerintah, tetapi juga meluas kepada masyarakat pada umumnya ada yang mendukung ada juga yang menolak. Hukuman mati ini menjadi perdebatan yang dianggab menjadi hukuman luar biasa disemua Negara demokrasi yang hanya disediakan  bagi pelanggar paling serius tetapi jarang diterapkan karena dianggab praktik pemerintah yang bermasalah secara manusiawi, secara hukum internasional, bahkan secara moral dan kepercayaan. Alasan bagi yang mendukung adalah atas nama kadaulatan hukum yang berlaku di Indonesia, kita setuju bahwasanya kita harus memerangi narkoba di Indonesia yang mengancam kehidupan generasi bangsa ini. Diplomasi Indonesia harus dipertontonkan ketegasanya atas nama kepentingan nasional yang didalamnya ada kedaulatan hukum yang kita pegang teguh ditengah kekacaubalauannya politik hukum sekalipun. Karena perdebatan tidaklah mampu meningkatkan status hubungan baik dua Negara, dan realisasi adalah hal wajar dalam diplomasi. 


II. Pembahasan
2.1 Pengertian Hukum Secara Umum
Dalam KBBI dikatakan bahwa hukum adalah peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak. Dan menghukum berarti menjatuhkan hukuman, atau membiarkan orang menderita sakit sebagai balasan atas pelanggaran atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jadi dapat dikatakan bahwa hukuman mati adalah suatu keputusan dari pengadilan atau penguasa yang berwenang yang diberikan kepada orang yang melanggar Undang-undang yang menyebabkan seseorang itu kehilangan nyawanya atau mati, tidak bernyawa/berasa. 
Munculnya perdebatan tentang hukuman mati ada dua kelompok besar yang bertentangan yaitu antara yang ingin menghapus hukuman mati dan kelompok yang mendukung penerapan hukuman mati. Bagi kalangan yang menolak, hukuman mati merupakan pembunuhan yang dilegalkan oleh Negara dan hal ini melanggar hak azasi manusia, karena hak hidup adalah hak dasar yang tidak bisa dikurangi dengan alasan apa pun (non-derogable right) oleh individu. Sedangkan kelompok yang mendukung, hukuman mati adalah salah satu bentuk hukuman yang masih dibutuhkan untuk membuat efek cegah dan mengurangi kejahatan-kejahatan yang tergolong besar atau luar biasa ditengah masyarakat. 

2.2 Latar Belakang Hukuman Mati
Pemikiran dan pelaksanaan hukuman mati dilalui dengan tahapan peradaban manusia. Ketika peradaban manusia masih primitif, ketergantungan besar sekali dengan kekuatan alam, Dimana manusia itu hidup sudah mengenal hukum mati. Penjatuhan hukuman kepada kerabat yang melanggar hukum. Bila kerabat itu dianggab sebagai penyebab terganggunya alam, seperti pelanggaran, dalam berburu hewan, tidak menghormati dewa dan dalam upacara yang dinilai sakral. Penjatuhan hukuman mati pun dilakukan dengan di jemput di matahari, tidak diberi makan dan minum, dibenamkan di Laut, dibakar pada suatu tiang, pembuangan dan lain-lain. Penjatuhan pidana mati bukan lagi semata-mata untuk menjaga keseimbangan keadaan akibat murkanya Dewa tetapi juga ditimpakan kepada manusia yang dipandang sebagai penyebab timbulnya kerusakan dan malapetaka kepada orang lain. Nilai-nilai dan norma hukum yang hendak dilindungi juga bergeser dari pelanggaran hubungan dengan alam ke hubungan dengan  pemimpin mereka yaitu Raja.
Dahulu di Aceh dikenal sistem pemidanaan yang menurut ukuran sekarang sangat kejam. Ketika masih zaman kesultanan, selain pidana mati terdapat istri yang berzinah dikenal juga dengan berupa pemotongan tangan bagi pencuri, dibunuh dengan lembing, disalib di pohon, dipotong anggota badan, ditumbuk kepalanya di Lesung. Ditanah Toraja umumnya di lakukan dengan pemenggalan kepala. Di Bugis, Makasar hukuman mati dilaksanakan dengan tusukan Tombak, pencekikan. Dalam tahapan selanjutnya, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang berkaitan dengan hukum adat berangsur-angsur memudar. Hal ini disebabkan oleh adanya penetrasi kebudayaan Barat yang masuk dalam tata nilai budaya Indonesia. Penetrasi kebudayaan Barat, yang secara langsung mempengaruhi tata hukum Indonesia dalam masalah pidana mati yaitu oleh Kolonial Belanda. Pidana mati yang diatur dalam KUHP warisan Belanda ini hingga saat ini masih terus berlaku walaupun terdapat banyak pro dan kontra terhadap pelaksanaanya dewasa ini. Hukum merupakan rumusan pengetahuan, perbuatan-perbuatan manusia yang dibuat oleh pemerintah yang sah, bukan hanya berupa keputusan, baik peraturan-peraturan yang dirumuskan, maupun menurut kesadaran hukum kita melainkan juga pelaksanaannya sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia. 

2.3 Pelaksanaan Hukuman Mati
Sebagaimana yang telah dirumuskan dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) tahun 1993, hukum dilihat sebagai sarana yang mengarahkan, mendorong dan mengatur  masyarakat yang terus mengembangkan dirinya, dan dalam fungsi untuk mencapai kesejahteraan manusia, dan konsekuensi bagi pelaksanaan dan penegakan hukum, secara konsisten. Meskipun dalam praktek hukuman mati banyak pendapat-pendapat yang pro dan kontra dengan pelaksanaannya, namun dalam kenyataannya secara Yuridis Formal pidana mati dibenarkan. RUU KUHP mengatur pidana mati pada pasal 80,81,82,83 yang menyatakan:
Pasal 80: Pidana mati dijatuhkan sebagai upaya akhir untuk mengayomi masyarakat.
Pasal 81:
1. Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak.
2. Pidana mati sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1  tidak dilaksanakan dimuka umum.
3. Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa itu sembuh.
4. Pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak oleh Presiden.
Pasal 82
1. Pelaksanaan pidana dapat ditunda dengan masa pencobaan 10 tahun jika:
a. Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar
b. Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki
c. Kedudukan terpidana dalam penyerahan tindak pidana tidak terlalu penting, dan
d. Ada alasan yang meringankan
2. Jika terpidana dalam masa pencobaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan keputusan menteri hukum dan perundang-undangan.
3. Jika terpidana selama dalam masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 83: Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidan mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan menteri hukum dan perundang-undangan. Mengenai cara pelaksanaan pidana mati terdapat berbagai cara yang berbeda-beda antara Negara yang satu dengan Negara yang lainnya. Di Indonesia, sejak tahun 1964, yakni sejak berlakunya UU No.2/PnPs/1964 cara pelaksanaan pidana mati adalah dengan cara menembak si terpidana sampai mati oleh satu regu penembak yang ditentukan untuk itu. Sebelum dikeluarkannya penetapan presiden No 2 tahun 1964 tentang pelaksanaan pidana mati yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2/PnPs/1964, di Indonesia pidana mati dilaksanakan dengan cara menggantung sampai mati di tiang gantngan oleh seorang Algojo yang ditunjukkan untuk itu, sebagaimana diatur dalam psl 11 KUHP. Namun sejak UU No 2/PnPs/1964 dikeluarkan maka ketentuan psl 11 tersebut tidak berlaku lagi. Tata cara pelaksanaan hukuman mati telah ditetapkan dalam UU No.2/PnPs/1964. 

2.4 Pandangan Kristen Terhadap Hukuman Mati
Dalam hal ini Gereja hingga kini belum membuahkan hasil atau satu kesimpulan yang jelas tentang hukuman mati. Namun Katolik dengan jelas mengatakan dalam Katekismus universal gereja yang mendukung hak Negara menghukum mati orang.  Namun aliran lain termasuk Gereja Protestan sendiri yang didalamnya terdapat juga sejumlah besar Teolog Kristiani. Dalam hal ini menunjukkan bahwasanya gereja juga belum jelas memberi respon terhadap praktek hukuman mati.  Gereja tidak mendukung adanya hukuman mati, namun tidak melarangnya juga, gereja mempertahankan bahwa kuasa Negara yang sah berhak menjatuhkan hukuman mati dalam kasus yang amat berat. 
2.4.1 Hukuman Mati dalam Alkitab
2.4.1.1 Perjanjian Lama
Perjanjian Lama menuliskan bahwa salah satu konsekuensi dari kejahatan adalah kematian. Kata yang digunakan untuk ini ialah וַמֶת ( Wamet ( , yang mana kata ini merupakan konsekuensi dari sebuah perbuatan jahat (Kej. 44:9), bermaksud jahat (1 Raj 1:52) atau membunuh (Ul.19:11), kata yang digunakan dalam Perjanjian Lama dalam penjatuhan hukuman, terkhusus mati biasanya dipakai kata “dibawa keluar ke dalam kematian” dalam bahasa Ibraninya digunakan kata וְיָמִת“Weyamot”(Hak:. 6:30: 1 Raj. 21:10), kata ini berasal dari kata dasar מוּת (Mot). Kata ini biasanya diartikan sebagai sebuah pernyataan penghukuman mati atau bisa dikatakan kata ini yang digunakan sebagai istilah hukuman mati dalam Perjanjian Baru, namun penggunaan kata dalam pengertian hukuman mati dalam peradilan dapat juga menggunakan istilah תָּמֻוּת“Tamut” (1 Sam. 14:44; 22:16; 2Raj 1:4, 16; Yer. 26:8).  
2.4.1.2 Praktek Hukuman Mati Dalam Perjanjian Lama
Dalam Perjanjian Lama ada di jelaskan bahwa Israel juga menerima hukuman mati yaitu dengan cara di lempari batu. Orang yang menolak mengakui Allah sebagai sumber hidup dikeluarkan dari umat dan dihukum mati dengan dilempari batu ada penyebutan kata molekh kata itu mirip dengan kata Ibrani dimana diartikan dengan Raja dalam hal ini mungkin maksudnya Allah. .Kitab-kitab dalam Perjanjian Lama banyak menuliskan mengenai praktek hukuman mati dan hukuman itu dijatuhkan berdasarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukannya. Dalam bagian ini akan dibahas beberapa kesalahan yang bila dilakukan akan mendatangkan hukuman mati kepada si pelaku dan biasanya hukuman itu dijatuhkan kepada kesalahan yang sangat berat dalam kehidupan masa itu.
• Pembunuhan
Dalam Perjanjian Lama selain didalam hukum taurat yang ke-6, larangan untuk membunuh juga ada dituliskan di kitab-kitab lain dalam PL, larangan adanya penumpahan darah didasarkan pada pemahaman tentang pengudusan darah sebagai lambang dari korban di Mezbah, sehingga agar hidup manusia itu di lindungi maka Allah akan menetapkan larangan terhadap tindakan pembunuhan yang dilakukan manusia (Kej.9:6).  Oleh karena itu Allah memandang hina setiap pertumpahan darah yang dilakukan manusia terhadap sesamanya (membunuh). Misalnya dalam Bil 35: 30-31, dikatakan bahwa setiap orang yang telah membunuh maka ia haruslah dibunuh (dihukum mati), yang berarti disini bahwa harga dari sebuah kehidupan manusia sangat berharga sehingga cara menggantinya adalah dengan menggantikannya dengan kehidupan orang yang melakukan pembunuhan itu.
• Penyembahan Berhala (Ul. 17: 2-7)
Penyembahan berhala atau ilah-ilah lain juga merupakan kejahatan yang sangat berat dalam hukum Israel. Dalam ayat ini kita juga bias melihat bahwa hukuman dari orang yang menyembah berhala adalaha hukuman mati dengan cara dilempari baru di luar kota. Namun penjatuhan hukuman mati itu harus dibuktikan terlebih dahulu dengan kesaksian dua orang saksi, namun jika hanya ada satu saksi maka hukuman itu tidak dapat dilaksanakan.
• Saksi Palsu (Ul. 19: 15-21)
Cerita dalam Ul.19:15-21 ini memberikan kesan tentang saksi dusta itu merupakan ancaman yang sangat berat. Sulit menjelaskan tuduhan apa yang akan menyebabkan tertuduh kehilangan sesuatu yang dituntut penuntut, namun jika orang yang bersaksi itu hanya membual (berkata yang tidak ada sebenarnya), maka ia akan di tuntut dan dihukum sesuai dengan tuduhannya, sebagai contoh, seorang mengatakan bahwa ia telah membunuh seseorang, dan hukuman bagi pembunuh adalah hukum mati dan ternyata kesaksian itu palsu, maka orang yang bersaksi itu akan dihukum sesuai dengan tuntutannya yaitu pembunuhan yang hukumannya adalah hukum mati. Prinsip ini sah atau berlaku sejak zaman paling kuno dan barangkali pada zaman ketika bangsa Israel hidup nomaden sudah memegang prisip ini yaitu membalaskan dendam terhadap pelaku kejahatan.dalam konteks ini ada dikatakan mata ganti mata yakni dalam:
1. Pasal 196: jika seorang warga Negara merusakkan mata seorang bangsawan, maka matanya sendiri yang akan dicungkil.
2. Pasal 197: jika seorang warga Negara mematahkan tulang warga Negara yang lain maka, tulangnya juga akan dipatahkan.
3. Pasal 200: jika seorang warga Negara mencabut gigi sesamanya, maka, giginya sendiri akan di cabut.  
Dari pemaparan diatas ternyata hukuman bersaksi dusta itu sangat berat hukumnya. Karena jika ketahuan bahwa kesaksiannya palsu maka hukuman mati itu akan dilimpahkan kepadanya. Bahkan bagaimana cara pencekikannya juga sudah ditentukan. “ orang laki-laki itu harus dilingkupi dengan tahi hewan sampai ketinggian lututnya, dan handuk yang halus diletakkan di dalam handuk yang kasar di ikatkan pada lehernya (agar tidak meninggalkan bekas luka karena hukuman itu menurut mereka dari Allah). Lalu seorang akan menarik handuk itu dan dari sisi yang berlawanan seorang lagi juga menarik handuk itu, sampai orang yang dihukum itu mati.” Kitab Misyna juga mengatakan pelemparan batu hanya dijatuhkan kepada seorang wanita yang sudah bertunangan dan melakukan zina. 

2.4.1.3 Hukuman Mati Dalam Perjanjian Baru
2.4.1.3.1 Pengertian Hukuman Mati Dalam Perjanjian Baru
 Kata άποθνήσκεινν (Apothnesein) dan τελευταυ(Teleutan) adalah kata pertama kali digunakan sebagai proses dari kematian (untuk menjadi mati, untuk mati, untuk kematian) dan kata θάνατος“Thanatos” (digunakan juga kata τελευτή “Teleute” dalam Mat. 5:15) yang artinya kematian (Ibr. 7:23) atau menjadi mati (Flp. 1:20). Kematian merupakan konsekuensi dan penghukuman oleh karena dosa. Dalam bahasa Yunani kata yang digunakan untuk mengartikan hukuman mati adalah ( Thanatou) “untuk membunuh”, “mengirim kepada kematian”, “ untuk menghukum mati” (Mat. 20:18: Kis 13: 27: 25:11, 25:26:31:28:18, 1Kor. 4:9:2 Kor. 1:9, Mark 10:33: Luk. 23:15,22) .  Di dalam perjanjian baru pemerintahan roma atau negara roma banyak mempengaruhi karangan-karangan di dalam PB. Dalam hal ini kaisar merupakan pemimpin yang paling tinggi. Rasul Paulus menggunakan kiasan “penguasa menyandang pedang” (Rom 13: 4) dalam hal ini Kaisar menyandang pedang pendek sebagai tanda kuasanya menentukan hidup atau mati para bawahannya.  
2.4.1.3.2  Praktek Hukuman Mati Dalam Perjanjian Baru
Dunia Perjanjian Baru merupakan dunia yang diperintah oleh pemerintahan Roma, sehingga hukum yang berlaku pada masa itu adalah hukum Romawi. Salah satu hukum Romawi ini adalah hukuman mati dan dalam cara pelaksanaannya yang paling sadis adalah dengan cara di Salib. Dalam kitab Perjanjian Baru kita dapat melihat bahwa Yesus Kristus  merupakan salah satu dari korban Penyaliban yang terjadi berdasarkan hukum Romawi. Hukuman ini berasal dari bangsa Siro-Fenesa Tirus dan Sidon yang diadopsi oleh orang Romawi. Karena kejamnya hukuman itu hanya dijatuhkan atas budak-budak dan ank-anak negeri jajahan saja. Orang yang dihukum mati dalam Penyaliban biasanya mati karena demam yang dideritanya karena bekas pemakuan ditangan dan kakinya bahkan ditambah karena perubahan cuaca terik dan hujan karena mereka berjam-jam digantung bahkan sampai dua atau tiga hari lamanya. Bagi bangsa Yahudi, inilah hukuman yang paling dibenci mereka, karena hukum ini menggambarkan atau dianggab kutuk dari Allah pula. “terkutuklah orang yang digantung pada Kayu Salib” (Ul. 21: 23: Gal. 3: 13). 

2.5 Pandangan Islam Terhadap Hukuman Mati
2.5.1 Teologi Islam Tentang Hukuman Mati
Secara tegas, hukum pidana Islam di Indonesia mengatur tentang hukuman mati. Tetapi, di Indonesia eksistensi hukuman mati masih menjadi perdebatan. Ada berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak azasi manusia, dan ada juga berpendangan bahwa hukuman mati manusia adalah demi kepentingan umum. Hukuman mati dalam hukum pidana Islam untuk melindungi agama,jiwa,harta, akal, dan keturunan yang merupakan karunia Allah SWT yang harus di lindungi, dimana pelanggarnya pantas di hukum mati. Dalam istilah bahasa Arab hukuman dikenal dengan kata Uqubah yang berarti siksa atau hukuman, yaitu hukuman atas perbuatan yang melanggar ketentuan Syar’I yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat. Menurut ‘Abd Al-Qadir ‘Kaidah hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat, karena adanya pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan Syara’. Dalam hukum pidana Islam, hukuman mati merupakan bentuk hukuman  maksimal yang memiliki dasar hukum yang kuat. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam masih mempertahankan hukuman mati untuk tindak kejahatan tertentu dimana esensi penerapannya bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan sendi-sendi dasar kemanusiaan. dalam hukum Islam, hukuman mati bisa ditemukan dalam tiga bentuk pemidanaan, yaitu Qishash, Hudud,dan Ta,zir. 
Dalam masalah Qishash, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku pembunuhan yang disengaja atau direncanakan. Dalam masalah Hudud, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku Zina Muhshan, sedangkan dalam masalah Ta,zir, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku kejahatan diluar Qishash dan Hudud yang oleh Negara (penguasa) dianggab sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dan kemaslahatan masyarakat. Hukuman mati yang diberlakukan untuk kasus-kasus tertentu, semisal narkoba, terorisme dan korupsi, termasuk kategori hukum Ta,zir yaitu hukuman mati yang tidak diatur oleh al-Qur’an dan Sunnah, tapi diserahkan kepada Negara baik pelaksanaan ataupun tatacara eksekusinya.  Adanya ancaman hukuman mati dalam Islam, menurut Barda Nawawi Arief, pada hakikatnya bukanlah sarana utama untuk mengatur, menertibkan, atau melindungi masyarakat, tetapi lebih merupakan jalan hukum terakhir, seperti halnya amputasi dalam kedokteran yang sebenarnya bukan obat utama, tetapi sebuah pengecualian sebagai sarana pengobatan terakhir.  Oleh karena itu, ada kriteria-kriteria tertentu yang diatur dalam hukum Islam yang memungkinkan suatu tindakan kejahatan tersebut dapat dijatuhi hukuman mati.
• Zina Muhshan
Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar serta tanpa adanya unsur Syubhat. Al-Quran menegaskan bahwasanya hukuman bagi yang berbuat Zina akan di hukum Rajam atau yang disebut dengan melempari penzina dengan batu sampai menemui ajalnya dan semua Ulama sepakat dengan keputusan itu dengan alasan bahwa jika Zina tidak diharamkan maka martabat manusia akan hilang karena tata aturan perkawinan dalam masyarakat akan rusak. 
• Pembunuhan Sengaja
Hukuman pokok untuk pembunuhan sengaja disebut dengan  Qishash dan Kifarat. Al-Qur’an menentukan bahwa “ Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan Azab yang besar baginya. 
• Pelaku Murtad (Riddah)
Riddah artinya kembali dari sesuatu ke sesuatu yang lain. Landasan hukuman mati untuk orang murtad dijelaskan dalam hadist nabi SAW, bahwa tidak halal darah seorang Muslim kecuali orang yang membunuh jiwa sehinggaa karenanya ia harus dibunuh termasuk orang yang murtad setelah tadinya ia Islam. Maka dari itu orang yang murtad dalam Islam dikenakan ancaman hukuman mati. 
 Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukuman mati bukanlah pelanggaran hukum, karena penerapan hukuman mati ditegakkan dalam arti rangka melindungi lembaga-lembaga kehidupan. Karena hidup ini merupakan hak azasi bagi semua orang. Dan hukuman mati dalam tindak pidana Islam adalah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

2.6 Analisa Penyeminar
Dari apa yang telah dibahasa diatas, kita dapat meyimpulkan bahwasanya hukuman mati dalam umat Kristen tidaklah salah, maka undang-undang yang mengatur tentang hal itu juga tidak lah salah. Ketika orang-orang Farisi membawa kepada Yesus seorang wanita yang tertangkap basah sementara berzinah dan bertanya kepadaNya apakah wanita itu perlu dirajam, Yesus menjawab "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu" (Yohanes 8:7). Ini tidak boleh diartikan bahwa Yesus menolak hukuman mati dalam segala hal. Yesus hanya mengungkapkan kemunafikan orang-orang Farisi. Orang-orang Farisi ingin menjebak Yesus untuk melanggar Hukum Perjanjian Lama. mereka sama sekali tidak peduli dengan wanita yang akan dirajam itu (di mana laki-laki yang tertangkap basah dalam perzinahan?). Allah adalah yang menetapkan hukuman mati: “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kejadian 9:6). Yesus akan mendukung hukuman mati dalam kasus-kasus lain. Yesus juga menunjukkan anugrah ketika hukuman mati seharusnya dijatuhkan (Yohanes 8:1-11).  Karena allah memberikan kuasa itu kepada pemerintah. 
Yang dimana esensi dari hukuman  itu yang dipandang dalam iman Kristen adalah untuk menyatakan apa yang berkenan dihadapan allah. Artinya memang allah ingin menyatakan ketegasannya, kesempurnaan dan allah tidak suka bermain-main tentang pelanggaran manusia itu maka untuk itu hukum-hukum apapun bahkan hukuman mati sekalipun akan diberlakukan selama itu sesuai dari tujuan allah. Allah adalah yang menetapkan hukuman mati (Kej 9:6) yang disebut dengan Lex talionis, yaitu hukuman pembalasan. Namun hal itu telah digantikan oleh yesus dengan hukum kasih. Hanya tuhan sajalah yang berhak dalam menghakimi dengan alasan yang sangat sederhana yaitu, tidak seorang pun yang cukup baik untuk menghakimi orang lain. Dalam roma 13:1-5, paulus menegaskan dan mengakui kuasa dari pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati ketika itu dibutuhkan. Dan ia jelas mengatakan bahwa tidak ada pemimpin yang tidak berasal dari allah. Dan dalam hal ini kita bisa jelas melihat bahwa yesus sendiri juga merupakan korban dari hukuman mati meskipun kita bisa melihat tidak ada kesalahan yang di dapati dari dalam diri yesus itu, dan dia juga menunjukkan sikap ketaatannya kepada pemerintah (matius 27, markus 15, Lukas 23, yohanes 19). Jadi pada dasarnya kita kembali ke tempat di mana kita mulai.Ya, Allah mengijinkan hukuman mati. 
Namun pada saat yang sama Allah tidak selalu menuntut hukuman mati. Kalau begitu bagaimana seharusnya pandangan orang Kristen terhadap hukuman mati? kita mesti mengingat bahwa Allah telah menetapkan hukuman mati dalam firmanNya, dan karena itu adalah sombong bagi kita untuk menganggap bahwa kita dapat menetapkan standar yang lebih tinggi dari Dia atau dapat lebih murah hati dari Allah. Allah memiliki standar yang paling tinggi dari semua makhluk karena Dia adalah sempurna adanya. Standar ini berlaku bukan hanya untuk kita namun juga untuk diriNya. Karena itu Dia mengasihi secara tak terbatas, dan Dia memiliki belas kasihan yang tak terbatas. Kita juga melihat bahwa murkaNya tanpa batas. 
 kita harus mengenali bahwa Allah telah memberi pemerintah otortias untuk menentukan kapan hukuman mati pantas dijatuhkan (Kejadian 9:6, Roma 13:1-7). Adalah tidak Alkitabiah mengklaim bahwa Allah menentang hukuman mati dalam segala hal. Orang Kristen tidak boleh bergembira ketika hukuman mati dilaksanakan, namun pada saat yang sama orang Kristen juga tidak sepantasnya melawan hak pemerintah untuk mengeksekusi pelaku-pelaku kejahatan yang paling keras.
Hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam hukum Islam bersifat tegas dan adil untuk semua pihak. Hal itu menjadi wajar karena hukum Islam bersumber kepada Al-Qur’an sedangkan Al-Qur’an mengklaim dirinya sebagai wahyu Allah yang tidak pernah salah (maha benar Allah dengan segala firman-Nya) Vonis yang dikeluarkan oleh Mahkamah Islam melalui hakim didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an, Hadist, dan hukum Islam yang sesuai dengan kedua sumber hukum yang utama tersebut. Maka vonis itu pada hakekatnya dari hadirat Allah SWT, yang prosesnya melalui hakim dengan seizin Allah, sebagaimana dalam Qur’an Surat 4 ayat 64 “Dan Kami tidak mengutus Rosul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah, Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiyaya dirinya sendiri datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah dan Rosulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha penerima Taubat dan Maha Penyayang”. Islam memandang bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman  maksimal yang memiliki dasar hukum yang kuat. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam masih mempertahankan atau menyetujui diberlakukannya hukuman mati. hukuman mati untuk tindak kejahatan tertentu dimana esensi penerapannya bertujuan untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan sendi-sendi dasar kemanusiaan. Maka dalam hal ini islam menyetujui hukuman mati dimana mahkamah islam melalui hakim yang menjatuhkan hukuman vonis.
Agama merupakan pegangan hidup bagi setiap manusia. Setiap manusia yang beragama pasti mendasarkan hidupnya pada aturan-aturan dalam agamanya. Peraturan tersebut diatur dalam kitab suci ataupun pendapat dari para agamawan agama juga memberikan perlindungan hak asasi bagi setiap umat manusia. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mengenal adanya hukuman mati. Hukuman mati secara jelas diatur dalam kitab Al-qur’an. Hal ini diberlakukan untuk memberikan efek jera dan perlindungan. Tidak semua pelanggaran dalam Jinayat dikenakan hukuman mati, tetapi hanya pada perkara tertentu seperti Murtad, penghinanan terhadap nabi, zina, pembunuhan, pemerkosaan,dll. Agama kristen juga mengenal adanya hukuman mati. Agama Kristen. bersumberkan pada kitab injil baik Perjanjian Baru maupun Perjanjian Lama. 
Dasar penjatuhan pidana biasanya adalah karena melanggar aturan-aturan Tuhan. Hukum Perjanjian Lama memerintahkan hukuman mati untuk berbagai perbuatan: pembunuhan, penculikan, hubungan seks dengan binatang, perzinahan, homoseksualitas, menjadi nabi palsu, pelacuran dan pemerkosaan dan berbagai kejahatan lainnya. Namun demikian, agama kristen seringkali memberi keringanan hukuman mati. Pada dasarnya agama kristen beranggapan bahwa semua dosa harus diganjar dengan hukuman mati. Jadi jelaslah dalam agama bahwa hukuman mati dapat diberlakukan pada hal-hal tertentu dan Tuhan memberikan otoritas kepada pemerintah untuk menerapkan hukuman mati. Agama memberikan jaminan terlindunginya hak orang lain dengan jalan mengurangi hak seseorang. Jika dikaitkan dengan sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan “hak hidup” setiap manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I UUD 1945, pelaksanaan hukuman mati dianggap telah merampas hak hidup dan dari sisi kemanusiaannya dianggap tidak adil, karena telah merampas hak hidup seseorang yang oleh konstitusi jelas-jelas disebutkan bahwa hak hidup seseorang itu tidak dapat dan tidak boleh dirampas ataupun dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, hukuman mati tetap dilaksanakan guna melindungi hak-hak kemanusiaan orang lain yang terpenting adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama. Maka ketika diperhadapkan dengan hukuman mati yang telah dilaksanakan di Negara Indonesia bagi 6 pengedar narkoba pada tanggal 18 Januari 2015 untuk gelombang yang pertama, dalam hal ini pemerintah Indonesia Jokowi yang telah menetapkan hukuman mati sebagai hukum klimaks atas pengedar narkoba tidaklah dianggab salah karena hal itu telah dipertimbangkan dalam berbagai tahap dan keputusan yang diambil bukanlah wewenag dari dirinya sendiri melainkan keputusan dari beberapa hal yang dipertimbangkan. 
III. Kesimpulan
Tujuan dari hukuman itu ialah berusaha memulihkan keadaan damai yang terlukai oleh kejahatan. Maka ketika hukuman mati diberlakukan tujuannya ialah untuk menjaga ketertipan kehidupan manusia di dunia sehingga tercipta keteraturan dan manusia tidak bertindak dengan sesuka hati, dimana ketika manusia tau bahwa ia akan mati karna perbuatan itu maka manusia akan berfikir dua kali dalam melakukan pelanggaran. Dan untuk menyatakan apa yang berkenan kepada Allah. Dan dalam hal ini penyeminar memandang bahwa pemerintah hanya menjalankan hukum perundang-undangan di Negara ini. Maka penyeminar menyimpulkan bahwa hukuman mati tidak lah salah dan peraturan perundang-undangan mengenai hukuman matipun tidaklah salah. Karena kuasa itu telah diberikan Allah kepada pemerintah (Yoh 19:10) dan kita meyakini bahwa pemerintah adalah pilihan Allah.


IV. Daftar Pustaka
ABD, Tijani, Kadir Hamid, Pemikiran Politik Dalam AL-QURAN, Jakarta: Gema Insani Press,2001
Al-Andalusi, Ibn Hazm,  Risalah Cinta:Kitab Klasik Legendaris Tentang Seni Mencintai, Bandung: IKAPI, 2009 
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya, 1996 
Barclay, William, Pemahaman Alkitab Setiap Hari Yohannes PS 8—21, Jakarta: BPK-GM, 1996
Bavinck, J.H., Sejarah Kerajaan Allah 2, Jakarta: BPK-GM, 2007
Bergant, Dianne & Robert J. Karris, Tafsir Alkitab Perjanjian Lama, 
Botterweck, G. Johannes, Theological Dictionary of The Old Testament Vol. VIII, Michigan: Grand Rapids, 1997
Caims, U.J., Tafsiran Alkitab Ulangan 2: 12-13, Jakarta: BPK-GM, 1986
End, Van den, Tafsiran Alkitab Surat Roma, Jakarta: BPK-GM, 2003
Guthrie, Donald, Dkk., Tafsiran Alkitab Masa Kini Vol.I Kejadian-Ester, Yogyakarta: YKBK/OMF, 2005
Hatta, Muhammad, “Perdebatan Hukuman Mati di Indonesia: Suatu Kajian Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Pidana Indonesia” dalam MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman,  Medan: IAIN Press, 2012
Kittel, Gerhard (ed), Theological Dictionary Of The New Tastement Vol III, Michigan: Grand Rapids,1965
Kompas, “Hukuman Mati Diplomasi Indonesia” tanggal 25 Februari 2015  
Lambe-Sangka, Hermin, Firman Hidup 67, Jakarta: BPK-GM, 2008
Nababan, S.A.E., Panggilan Kristen Dalam Pembaharuan Masyarakat.(Laporan Konferensi Nasional Gereja dan Masyarakat, Bandung: P.D Grafika Unit II, 1968
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1984
R., Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia,1976
Setiardja, A. Gunawan, Dialektika Hukum dan Moral Pembangunan Masyarakat Indonesia, Jakarta: BPK-GM, 1990
Simon dan Christoper Danes, Masalah-masalah Moral Sosial Aktual Dalam Perspektif  Iman Kristen, Yogyakarta: Kanisius, 2000
Tarigan, Jakobus, Religiositas, Agama dan Gereja Katolik, Jakarta: Grasindo, 
Yewangoe ,A.A., Iman, Agama dan Masyarakat Dalam Negara Pancasila, Jakarta: BPK-GM, 2002


Minggu, 08 April 2018

Arti dan Makna Hidup


ARTI DAN MAKNA HIDUP MENURUT PARA NABI ABAD KE-8 SM
I. PENDAHULUAN
Hidup itu bukan karena hari tetapi karena arti. Itu merupakan sepenggal lagu rohani yang acapkali dinyanyikan oleh umat percaya. Lalu,bagaimana arti dan makna hidup menurut para nabi ke-8 sM. Inilah yang akan menjadi pembahasan pada kesempatan kali ini. Semoga dapat menambah wawasan kita semua.

II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Nabi
Dalam KBBI, nabi merupakan orang pilihan Allah untuk menerima wahyu-Nya.  Pengertian lain mengenai nabi adalah orang yang dipenuhi oleh Roh Allah untuk berbicara atau bertindak dengan cara tertentu dalam menafsirkan peristiwa lampau dan yang sedang terjadi atau waktu yang akan datang. Para nabi dalam Perjanjian Lama adalah orang-orang yang berbicara mengenai pendalaman pengetahuan tentang Allah mereka mewartakan kesetiaan kepada perjanjian dan menentang pelaksanaan hukum secara lahiriah.  Nabi adalah perpanjangan tangan Tuhan, hamba Tuhan, penyambung lidah Allah untuk menyampaikan firman Tuhan kemana pun ia disuruh Allah. 
2.2 Pengertian Hidup
2.2.1 Pengertian Hidup Secara Umum
Hidup adalah bentuk atau kualitas eksistensi yang membedakan makhluk hidup dari benda mati. Karakteristik kehidupan yang dimiliki oleh semua organism hidup adalah pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kemampuan untuk menanggapi rangsangan.  Hidup berarti masih terus ada, bergerak, dan bekerja sebagaimana mestinya, bertempat tinggal (diam), mengalami kehidupan dalam keadaan atau dengan cara tertentu.  Selain hidup itu, hidup juga merupakan keberadaan spiritual dianggap melampaui kematian jasmani.  
Jadi, secara umum hidup merupakan sebuah proses pertumbuhan fisik dan juga memiliki aktivitas serta keberadaan spiritual dianggap melampaui kematian jasmani.
2.2.2 Pengertian Hidup Menurut Perjanjian Lama
Istilah Ibrani, untuk hidup atau kehidupan adalah הַי (hay) yang merupakan bentuk tunggal dan (khaiyim) dalam bentuk jamak. Yang terdapat 147 kali dalam Perjanjian Lama. Kata kerjanya yaitu הׇיׇה (hayah) pada awalnya berarti lamanya waktu seseorang hidup, biasanya jumlah tahun tertentu.  
Selain bermakna lamanya waktu hidup, tentu ini juga berarti status kehidupan yang berlawanan dengan kematian (2 Sam. 15:21; Kej. 27:46), (kepemilikan atau sukacita) hidup atau kesehatan atau totalitas (Mzm. 56:14; Yer. 21:8) serta mata pencaharian (Ams.  27:27).  
Bagi orang Ibrani, hidup atau kehidupan mempunyai makna selain makna kehidupan fisik. Bagi mereka, hidup adalah aktivitas atau keadaan yang baik atau kesejahteraan. Penggunaan kata ini dalam Perjanjian Lama di dasarkan atas dasar konsep gerakan atau aktivitas. Hal ini dikuatkan terutama karena ada kalanya kata ini digabungkan dengan שלום (shalom). Dalam kitab hikmat, semua jalan hikmat adalah shalom dan bahwa hikmat adalah pohon kehidupan bagi mereka yang bersandar pada-Nya (Ams. 3: 17) yang berbicara tentang panjang umur, kekayaan, kehormatan dan kebahagiaan. Maleakhi 2:5 menyatakan bahwa perjanjian Allah dengan orang Lewi adalah perjanjian “hidup dan damai”. Ada juga hubungannya dengan berkat (Ul. 28; 30:16, 19), karenanya kehidupan adalah berkat dan kematian adalah kutuk. 
Selain itu, kehidupan juga berarti kesehatan atau kehidupan yang penuh. Hidup artinya bukan hanya hidup saja melainkan juga menikmati suatu hidup yang penuh, kaya dan bahagia. Sering juga berarti “kuat dan sehat”. Orang Israel digigit ular dipadang gurun melihat pada tiang ular dan “hidup”  atau disembuhkan (Ul. 21:8). Hidup dihubungkan dengan “kepemilikan tanah” (Ul. 4:1; 5:33; 8:1). Jika demikian, hidup hanya didapatkan dengan menjaga perintah-perintah Allah. 
Dalam Ulangan 16:20, “hidup” dan “memiliki negeri” maksudnya adalah keadilan.  Allahlah yang memberi hidup sebab Dia adalah Tuhan atas kehidupan dan kematian. Dalam 2 Raja-raja 5:7, Allah dipandang sebagai yang menghidupkan yang disejajarkan dengan kesembuhan Naaman atas penyakit. Dia yang menghembuskan nafas hidup kepada manusia (Kej. 2:7).  
Dalam Perjanjian Lama lebih bersifat presentis, yang menyangkut sebuah keadaan yang baik, seperti kesehatan, kesejahteraan, penuh dengan sukacita karena ketaatan terhadap pelaksanaan Hukum Taurat. Hidup bertentangan dengan kematian.


2.3 Konteks Bangsa Israel pada Abad ke-8 SM 
Pemerintahan pada masa Uzia adalah satu raja yang mempunyai kemakmuran ekonomi yang tinggi untuk Yehuda,dan keagamaan terhadap Yahweh telah dikuasai atau dipengaruhi oleh penyembahan Baal. Uzia meningkatkan agrikultural atau pertanian bagi Yehuda dan penjagaan dengan system militer terhadap bangsa itu dengan peningkatan tentara. Sistem pertahanan yang baru dibangun di Yerusalem dan kemiliteran di Yehuda semakin diperkuat. Kemakmuran atau masa kejayaan selama masa pemerintahan Uzia yang memberikan suatu kebanggaan dan ini memuncak di dalam sebuah upaya untuk merebut fungsi-fungsi dari para imam (2 Raj. 15:5). Untuk hal ini, dia dihukum dengan penyakit kusta dan kematiannya pada tahun 740/39 seb. Masehi. Dia dikuburkan di dalam makam yang spesial. Upacara-upacara keagamaan yang dikaitkan dengan kemungkinan pemanggilan nabi Yesaya. (Yes. 6:1).
Ambisi politik dari Hazael dari Siria yang diperbandingkan dengan kejayaan kekuasaan Asyur. Israel dan Filistin yang berontak melawan Hazael dan Asyur, ketika Hazael menanggung kekalahan dan termasuk pada zaman Asyur. Kemudian raja Yoas memerintah lalu raja Yerobeam II yang memerintah atas Israel dengan pencapaian sebuah masa yang memiliki kemegahan dan kemakmuran, yang mengingatkan dengan masa pemerintahn raja Daud,yang bermula dari kerajaan Utara. 
Di dalam kehidupan bangsa Israel pada masa abd ke – 8 sM, yang terjadi adalah krisi moralitas di kalangan bangsa itu. Ketika kemakmuran yang ada di dalam kelas perdagangan, perolehan yang memuncak dalam hal keuangan. Ketamakan dan ketidakjujuran di dalam urusan bisnis yang menjadi bayang atas kemakmuran yang terjadi di kerajaan Utara, yang mendorong terjadinya sebuah jarak pemisah antara yang kaya dan miskin, kalangan kaum atas hidup dengan kemewahan yang egois yang dimana hanya perdagangan yang terbaik dan hasil-hasil pertanian yang terbaik. `tidak ada sikap toleran antara petani-petani yang kecil.
Oleh karena itu, nabi Allah yaitu Amos dan Hosea yang sangat sadar akan masalah-masalah sosial yang terjadi di Israel, kemerosotan dari kehidupan bangsa itu merupakan sebuah masalah yang menjadi perhatian dan celaaan-celaan terhadap kenabian. Kelangsungan hidup dari kerajaan Utara mungkin hanya terjamin jika “’penghakiman terjadi layaknya air dan kebenaran sebagai sungainya” (Am. 5:24).
Amos mengajarkan bahwa Allah adalah yang sangat benar, oleh karenanya beberapa kejahatan dari keadilan atau moralitas yang hanya menyebabkan penghakiman yang keras. Kehancuran, bukan kemakmuran yang terjadi atas Israel, meskipun mereka adalah orang perjanjian Allah (Am. 3:2). Hosea setuju dengan pandangan ini adalah akhir dari dosa bangsa tersebut. (Hos. 5:1-14; 6:4-11), tetapi sebuah analogi perkawinan yang dilakukan oleh Hosea memohon dengan lembut dengan Israel untuk beralih dari kekafiran dan kembali bertobat dan percaya untuk kasih dan berkat Allah (Hos. 6:1-3; 14:1-3). Oleh karena itu, pada abad ke-8 sM para nabi memberikan kesimpulan bahwa Allah menggunakan manusia untuk pemulihan nama baik untuk kebenaran-Nya, dan memperkerjakan bangsa lain sebagai sambuk (batang) dari murka-Nya untuk menghukum yang tidak patuh terhadap-Nya dan orang-orang yang menyembah berhala. 
Maka, dapat disimpulkan konteks abad ke-8 sM bangsa Israel adalah sebuah masa kemunduran, setelah masa gemilang kepemimpinan raja-raja besar, Daud dan Salomo yang merupakan raja yang berbuat yang menjdi khendak Tuhan. Kemunduran yang terjadi itu berakhir dengan kehancuran total kerajaan Israel dan pembuangan penduduknya ke Asyur pada tahun 722 sM.     
2.4 Nabi-nabi Pada Abad ke- 8 SM
2.4.1 Nabi Amos
Amos adalah seorang nabi di Israel pada abad ke-8 SM.  Nama Amos berarti "beban." Ia penduduk Tekoa wilayah Yehuda, yang terletak kira-kira 16 km sebelah selatan Yerusalem dan 6 km sebelah selatan Bethlehem.  Desa Tekoa terletak di perbukitan kurang lebih seribu meter di atas permukaan laut. Wilayah pertaniannya subur, memiliki beberapa sumber air, dan menjadi tempat pengintaian yang penting dalam pertahanan wilayah Yehuda (bnd.Yeremia 6:1 ). Amos dipanggil dari desa tersebut untuk menyampaikan warta di tempat peziarahan Betel. 
Menurut catatan Alkitab Kristen (Am. 1:1), Amos berkarya pada masa pemerintahan raja Uzia, dari Kerajaan Selatan dan dalam zaman Yerobeam II, anak Yoas, Kerajaan Utara.  Menurut Amos 1:1 dan 7:14, ia adalah seorang peternak dan pemelihara pencari buah ara hutan. sehingga, kemungkinan besar ia tidak diasuh dalam golongan para nabi dan tidak melalui pendidikan untuk menjadi nabi di sekolah atau perkumpulan. 
Dari Amos 7:15, ternyata pada suatu hari ia menjadi tahu bahwa Allah memanggil dia untuk meninggalkan domba-dombanya dan pergi ke pusat kerajaan Israel dengan tugas memaklumkan di sana hukuman Allah atas Israel, tetapi juga mengajak mereka untuk bertobat dan berbalik kepada Tuhan. 
2.4.2 Nabi Hosea
Hosea adalah (הוֹשֵׁעַ "Keselamatan (ada) pada TUHAN" atau "TUHAN adalah keselamatan", adalah anak Beeri (Hos. 1:1) dan seorang nabi di Israel pada abad ke-8 SM.   Ia adalah salah seorang dari keduabelas nabi kecil dalam Kitab Suci Ibrani atau Perjanjian Lama orang Kristen. Hosea melaksanakan tugasnya sebagai nabi sekitar tahun 750 sM, di Kerajaan Utara. Ia berkarya pada masa yang sama dengan Amos dan Yesaya, yaitu sekitar zaman Uzia (781-740 sM), Yotam (740-736 sM), Ahas (736-716 sM), dan Hizkia (716-687 sM) raja Yehuda, yang sezaman dengan raja Israel, Yerobeam II (783-743 sM).   
Yang menarik adalah Hosea diperintahkan Allah untuk menikah dengan seorang perempuan sundal yang bernama Gomer binti Diblaim (Hos. 1:2-3) dan Hosea memiliki tiga orang anak yang diberi nama-nama simbolis, yaitu Yizreel, Lo-Ruhama, dan Lo-Ami. Yizreel, yang pada satu pihak mengingatkan Israel akan penumpahan darah yang dilakukan oleh Yehu untuk memperoleh takhta (2 Raja 9-10), dan pada pihak lain menyampaikan ancaman hukuman Allah atas raja Yerobeam II (Am. 7:11). Anak yang kedua, yang diberi nama, Lo-Ruhama yang berarti tidak-dikasihi, yang menandakan bahwa Allah tidak dapat lagi mengasihi bangsa Israel dan tiba waktunya untuk Allah menghukum mereka dan anak yang ketiga, yang bernama Lo-Ami, yang berarti bukan umat-Ku, yang menandakan bahwa Allah tidak lagi mengakui Israel sebagai umat-Nya. 
2.4.3 Nabi  Yesaya
Yesaya adalah nabi pada abad ke-8 sM. Seperti nyata dalam pendahuluan Yesaya 1:1, dia bernubuat pada masa raja Uzia (790-740 sM), Yotam (740-731 sM), Ahas (731-715 sM), dan Hizkia (715-686 sM). Ia dipanggil sebagai nabi dalam tahun matinya raja Uzia yaitu tahun 740 sM.  
Yesaya bin Amos (ayahnya bukan nabi Amos) adalah seorang Yehuda menikah dan istrinya yang melahirkan dua orang putra, yaitu Syear Yasyub (orang yang tertinggal akan kembali) dan Maher-Syalal Hasy-Bas, (cepat rusak, cepat jadi mangsa).  
2.5 Arti dan Makna Hidup Menurut Para Nabi Abad ke-8 SM
2.5.1 Nabi Amos
Keadaan di Israel adalah keyakinan dari para pemuka dan dari para pemimpin rakyat adalah keyakinan yang semu. Dengan memberi pesan yang menggelisahkan, yang diucapkan dengan perkataan yang pedas-pedas,maka tampillah sebagai nabi ditangah-tengah bangsa Israel seorang awam dari Tekoa, yaitu Amos.
Pada masa itu, Kerajaan Utara mengalami masa-masa kejayaannya, terutama di bidang ekonomi, militer dan politik.  Akan tetapi, Amos menjumpai banyak ketidakadilan sosial yang marak dalam masyarakat; perdagangan internasional yang luas untuk keuntungan para penguasa; praktik-praktik bisnis yang penuh tipuan terhadap orang miskin dan tak berdaya; dan perampasan tanah milik orang yang miskin.  Pada saat itu upacara-upacara keagamaan terus dipelihara, tetapi hal itu dilaksanakan beriringan dengan sifat kefasikan. Korban persembahan yang mahal diberikan, namun merupakan uang pemberian mereka yang miskin. 
Yang menjadi perhatian Amos adalah ketidak-adilan sosial. Amos mengatakan bahwa bangsa Israel telah “menjual” orang benar karena uang (2:6), itu artinya bahwa di Israel telah terjadi jual-beli manusia untuk menjadi budak sebagai ganti pembayaran hutang. Tindakan amoral yang sangat dikutuk Amos (2:7) mungkin menunjuk kepada penyalahgunaan dan penyiksaan budak-budak wanita. Amos secara khusus menunjuk bahwa sistem keadilan (מׅשְפַט)  telah hancur, sehingga suap, sogok serta sikap acuh-tak-acuh maka para orang kaya dan penguasa dapat memanipulasi hukum untuk kepentingan diri mereka sendiri, termasuk untuk menindas orang miskin (Am. 5:10-11, 15). Lalu, Amos juga melihat bahwa ibadah-ibadah Israel yang sangat teratur ternyata merupakan tipuan yang tak berguna (Am. 5:4-5, 21-24) dan Tuhan akan dengan segera memberikan hukuman atas penyalahgunaan keadilan (צְדׇקׇה) . Tuhan akan benar-benar menyertai mereka ketika mereka benar-benar menghadirkan dan memberlakukan keadilan yang sebenarnya (5:14). Penekanan Amos adalah ketika kebenaran dan keadilan itu mampu untuk diberlakukan dalam kehidupan bangsa Israel maka itu adalah hidup yang berkenan di hadapan Allah. 
“Carilah Aku, maka kamu akan hidup”, ini merupakan firman Tuhan di dalam Amos 5: 4-6 yaitu mengenai jalan menuju hidup. Sebab Allah sendiri berkata: “Carilah Aku” (= mintalah pengajaran kepada-Ku; tanyakanlah kehendak-Ku), maka kamu akan hidup (ay. 4). Dan seakan-akan Amos mengulangi dengan perkataannya sendiri: “Carilah Tuhan, maka kamu akan hidup” (ay. 6). Tetapi…bukankah orang Israel itu sibuk mencari Tuhan? Bukankah mereka sibuk untuk berbakti kepada-Nya dan untuk menyenangkan hati-Nya dengan segala upacara keagamaan mereka? (bnd. 4:4-5). Janganlah berziarah ke “tempat-tempat suci” itu, kata Amos. Orang menyangka berbakti kepada Tuhan disana dan menyenangkan hati-Nya dengan jalan melakukan berbagai upacara keagamaan, dengan maksud supaya Ia memberkati dan menolong manusia. tetapi, semua itu adalah untuk kepuasan diri sendiri. Tuhan tidak menginginkan hal itu. “Carilah Aku, maka kamu akan hidup”, maksudnya ialah tanyakan apa yang menjadi kehendak Tuhan, mintalah pengajaran kepada Tuhan (ay. 4) maka dalam kehidupan orang akan melakukan kebenaran dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari, Ia mengkhendaki supaya orang mencari yang baik dan bukan yang jahat (5:14 “Carilah yang baik dan jangan yang jahat supaya kamu hidup dengan demikian Tuhan, Allah semesta alam, akan menyertai kamu, seperti yang kamu katakan”), ini menandakan bahwa arti hidup ialah ketika bangsa Israel mampu melakukan khendak Allah dengan wujud keadilan dan kebenaran terhadap sesama, tidak ada lagi jual-beli manusia sebagai ganti pembayaran hutang, tindakan amoral, suap, sogok serta sikap acuh-tak-acuh, para orang kaya dan penguasa dapat memanipulasi hukum untuk kepentingan diri mereka sendiri, termasuk untuk menindas orang miskin, atau adanya keadilan sosial di dalam kehidupan sehari-hari itulah arti hidup. Karena hidup adalah ketika mampu mencari yang baik yang menjadi khendak Tuhan, hanya atas dasar itu ada kemungkinan diselamatkan dan dapat melintasi, lulus dari penghukuman dan Tuhan akan selalu menyertai.  Dengan perkataan lain, Amos hendak menyatakan bahwa dalam kehidupan keagamaan,”teori” dan “praktek” haruslah bersesuaian; “kepercayaan” dan “perbuatan” tidak dapat dipisahkan satu sama lain; “kasih kepada Allah” dan “kasih kepada manusia” haruslah satu. 
2.5.2 Nabi Hosea
Nabi Hosea yang menikah dengan seorang perempuan sundal yang bernama Gomer dan nama ketiga anak dari Hosea merupakan gambaran atau simbolis dari Israel yang tidak setia. Pasal 1 yang menceritakan mengenai wahyu pemanggilan Hosea yang menjadi titik permulaan pemberitaan Hosea mengenai hubungan yang buruk antara Allah dan bangsa Israel.  Ketika Hosea yang telah menikah dengan Gomer, perempuan kemudian jatuh kembali kedalam kehidupan lamanya, dari mana Hosea dahulu mengambilnya. Di dalam pasal 2 terdapat ceritera yang menginterpretasikan perkawinan sebagai simbol hubungan antara Allah dan Israel. Di dalam pasal itu juga disinggung mengenai perceraian (2:2) atau perpisahan yang menjurus kepada keinginan agar isteri yang tidak setia itu mau kembali kepada suaminya (2:7). Ini merupakan suatu gambaran mengenai atau yang menunjukkan bahwa Gomer adalah seorang wanita yang telah ikut dalam upacara-upacara penyembahaan Baal, dimana para penyembah mendramakan perkawinan ilahi antar dewa Baal dan dewi Anat. Dengan cara penyembahan seperti itu, maka bangsa Israel telah menunjukkan penyelewengan atas nama agama dan  penyelewengan terhadap Allah.  
Pemberitaan nabi Hosea yang dengan segenap hidupnya (eksistensi) dia berjuang melawan proses pembaalan (Baalisasi) dan kepercayaan Israel. Akibat dari prose situ, Yahwe hanya diakui sebagai salah satu ‘ilah’ ataupun salah satu ‘baal’. Sikap dan pengakuan sedemikian itu ia sifatkan sebagai “persundalan” , yakni kebalikan dari ikatan perjanjian antara Yahwe dengan Israel yang dia umpamakan sebagai ikatan perkawinan yang tak dapat pecah karena kesetiaan Allah. Perkawinan dengan seorang perempuan sundal harus menggambarkan dan mengumpamakan kesetiaan Allah.  Hosea memperjuangkan perkawinan dengan perempuan sundal, sekalipun Gomer yang telah dikawini olehnya ternyata perempuan itu kembali kepada persundalan tetapi Hosea tetap setia dengan perintah Tuhan yang menyatakan : “pergilah lagi, cintailah perempuan bersundal dan berzinah (3:1-2)’ kepada Gomer dengan membeli perempuan lima belas syikal perak dan satu setengah homer jelai, seperti itulah Allah yang mencintai bangsa Israel sekalipun mereka berpaling kepada allah-allah lain. Cinta kasih Hosea harus mencontoh dan meniru apa yang dilakukan Tuhan: yaitu memberikan cinta kasih kepada dia yang tidak layak menerimanya oleh karena dia tak setia. Menyukai kue kismis (ay. 1) maksudnya adalah rupa-rupanya kue kismis dipakai dalam ibadah. Dapat diartikan bahwa orang Israel mengabdi kepada Baal hanya karena keenakan dan kemanisan maka Yahwe ditinggalkan. Tetapi, cinta kasih Allah tetap kepada bangsa tersebut.  Hidup adalah mencari Tuhan ialah hidup yang akan persekutuan, rindu akan persekutuan yang sungguh-sungguh dengan Dia. Allah adalah kasih, dan bangsa Israel harus bertobat dan persekutuan dengan Allah. 
2.5.3 Nabi  Yesaya
Proto Yesaya ialah bagian pertama dari kitab Yesaya yang berisikan mengenai nubuat-nubuat yang disampaikan selama beberapa pemerintahan beberapa raja yang penuh dengan gejolak krisis dan politik. Proto Yesaya yaitu khususnya dalam pasal 1: 2-3. yang menceritakan mengenai Tuhan yang mengeluh oleh karena kefasikan umat-Nya. Tuhan yang telah memilih dan menjadikan Israel sebagai umat perjanjian, bukan atas dasar kebaikan atau jasa umat itu sendiri, melainkan hanya karena kasih karunia Tuhan saja, oleh karena itu timbul “hubungan perjanjian”, dimana Tuhan sebagai Bapa dan Israel sebagai anak-Nya yang telah dipelihara itu, dibesarkan dan dibina agar mereka bisa hidup berkenan kepada Sang Bapa dan bersyukur kepada-Nya. Akan tetapi, anak-anak Israel tersebut lebih rendah dibandingkan dengan lembu atau keledai yang selalu “mengingat” akan pemiliknya. Kata “mengingat” menunjuk kepada kesetiaan dan mengenal serta menaati kehendak dan perintah si pemiliknya, tetapi “Umat-Ku”, umat perjanjian itu telah “melupakan dan mengecewakan Tuhannya!” Seruan untuk meninggalkan ibadah yang sia-sia, ketika masa kejayaan kekayaan harta material oleh para pemimpin Israel, sayangnya itu disalahgunakan dalam ibadah mereka, ibadah yang penuh kemunafikan terhadap Tuhan, ketika banyak korban persembahan yang marak dengan pesta-pesta perayaan yang meriah dengan menaikkan doa-doa yang panjang sambil menadahkan tangan mereka ke atas, tetapi para janda dan yatim piatu ditelantarkan. Baalisme yang merupakan latar belakang dari kebobrokan moral-religius Israel pada sepanjang masa. Dibawah-bawah pohon melakukan pelecehan seksual sebagai persembahan kepada Baal.(1:29-31)Firman Tuhan menyatakan bahwa tindakan mereka adalah jahat, keliru dan sia-sia (1:16-20). Akan tetapi, mereka tidak usah takut dan putus asa, oleh karena Tuhan Allah Perjanjian yang hidup siap untuk mengampuni jika mereka mau menurut dan mendengar firman Tuhan dan kembali kepada-Nya yang penuh kasih anugerah.  Ini menunjukkan bahwa kehidupan umat Allah diwarnai ketidak-adilan, kekerasan, dan ketidakjujuran (1:4, 21-23), penuh dengan kesalahan. Akan tetapi, ketika bangsa Israel hidup yang menyerahkan diri secara totalitas, menurut dan mendengar firman Tuhan maka aka nada peneguhan kembali janji Allah, kehadiran Allah yang memberi perlindungan dan pertahanan kepada mereka.   Ketika hidup adalah anugerah, dari kasih Allah yang penuh dengan anugerah maka seharusnya bangsa Israel mampu untuk hidup berkenan dengan khendak Sang Bapa. “Berjalan dalam terang Tuhan” atinya agar bangsa itu benar-benar bertobat (2:5). 
2.6 Refleksi Teologis
Berbicara mengenai hidup dan gaya hidup manusia pada abad ke-8 sM  adalah tidak jauh berbeda dengan kehidupan yang terjadi pada masa kini. Apa yang terjadi pada masa kini? Kehidupan dengan teknologi yang semakin hari semakin canggih, semakin maju, lalu sifat egoistis, individualis, materialistis, konsumerisme ialah merupakan gaya hidup pada masa kini (lifestyle). Hal ini yang menjadi salah satu ancaman atau yang akan membawa manusia kepada penurunan kualitas moral. Salah satu contohnya adalah pada hari Minggu, ketika semua umat percaya datang bersekutu dengan umat percaya lainnya di dalam gereja, tentu saja ada orang yang berpikir “Mengapa harus ke gereja kalau hanya ingin mendengarkan khotbah? Toh, di televisi juga ada siaran yang menayangkan mengenai khotbah, toh ada internet untuk membaca renungan-renungan”. Ini adalah salah satu pemikiran yang tak bisa dipungkiri tentu ada manusia berpikiran seperti itu dizaman ini. Padahal, seharusnya ketika manusia menyadari bahwa manusia itu adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dengan akal dan budi, maka manusia tersebut yang telah mengaku percaya kepada Tuhan, harus mengutamakan Tuhan di dalam hidupnya, jangan karena kenikmatan duniawi membawa manusia hanyut dalam kepentingan dirinya sendiri, dan melupakan kehendak Tuhan di dalam kehidupannya.
“Carilah Tuhan, maka kamu akan hidup”, penggalan ayat dari Amos 5: 6 ini mengingatkan kita akan kehidupan pada masa kini, ketika banyak terjadi ketidakadilan sosial, ketika terjadi penyelewengan atau manipulasi hukum, atau korupsi yang merajalela dalam kehidupan manusia, ketidakpedulian terhadap sesama, kurangnya solidaritas, ketidakjujuran dalam melakukan sesuatu, apakah kita sebagai umat percaya telah mencari Tuhan, meminta pengajaran apa yang menjadi khendak Tuhan, apakah kita mencoba untuk selalu melakukan apa yang menjadi khendak Tuhan di dalam firman-Nya? Ini pertanyaan-pertanyaan yang perlu kita pikirkan dan jawab pribadi lepas pribadi. 
Oleh karena itu, sebagai umat percaya marilah kita menyendengkan telinga kita untuk mendengar apa yang menjadi khendak Tuhan dalam kehidupan kita agar kita dapat merasakan cinta kasih yang penuh anugerah dari Allah yang selalu setia terhadap umat-Nya sekalipun umat-Nya seringkali melupakan Dia. Hidup bukan karena hari tetapi karena arti. Mari menjalani kehidupan ini bersama dengan Tuhan, dan keselamatan dan berkat akan selalu ada melingkupi kita

III. KESIMPULAN
Konteks pada abad ke-8 sM ialah masa dimana bangsa Israel tetap melakukan upacara-upacara kultus terhadap Allah tetapi yang terjadi adalah kemunafikan, dimana mereka juga melakukan kehidupan yang menyembah baal, ketidakadilan sosial yang terjadi, ketidakjujuran yang terjadi. Lalu, para nabi yang diutus Tuhan mencoba untuk memulihkan agar bangsa Israel kembali hidup di dalam Tuhan. Hidup dalam pandangan para nabi abad ke-8 sM adalah bagaimana ketika mencari Tuhan, maka ia akan hidup, maksudnya adalah ketika Allah yang penuh dengan belas kasihan dan dengan cinta kasih dan penuh anugerah tetap mengasihi bangsa Israel sekalipun bangsa tersebut melakukan tindakan amoral, ketidakadilan sosial, penyelewengan-penyelewengan yang terjadi, penyembahan berhala tetapi Allah tetap mengasihi bangsa tersebut. 

IV. DAFTAR PUSTAKA
Bergant, Dianne dan Robert J. Karris, Tafsir Alkitab Perjanjian Lama, Yogyakarta: Kanisius, 2002
Blommendaal, J., Pengantar Kepada Perjanjian Lama,  Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1979
Boland, B. J., Tafsiran Alkitab: Kitab Amos, Jakarta: BPK-GM, 2011
Darmawijaya, Pr, Warta Nabi Abad VIII, Yogyakarta: Kanisius, 1990
Harrison, R. K., Old Testament Times, London: Inter-Varsity Press, 1971 
Holladay, Wiiliam L., A Concise Hebrew and Aramic Lexicon of the Old Testament, Grand Rapids: Eerdmans, 1980 
Kas, Pankat, Warta Gembira Untuk Para Calon Baptis: Ikutlah Aku, Yoygakarta: Kanisius, 2012 
Kuiper, A. de, Tafsiran Alkitab: Kitab Hosea, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011
Lasor, W.s. dkk , Pengantar Perjanjian Lama 2: Sastra dan Nubuat, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1994
Macmillan, Dictionary, New York: Macmillan Publishing, 1977
Milliard, A. R., “Amos, Kitab” dalam Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid I: A-L dengan J.D. Douglas (ed.), Jakarta: Bina Kasih, 2008
O’Collins, Gerald  dan SJ. Edward G. Farrugia, Istilah-istilah Teologi, Yogyakarta: Kanisius, 2001
Poerwadarminta, W. J. S., KBBI, Jakarta: Balai Pustaka, 1996
Rad, Gerhard von, Old Testament Theology Vol. 1, London: SCM Press, 1975 
Ridderbos, N. H., “Yesaya” dalam Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid I: A-L dengan J.D. Douglas (ed.), Jakarta: Bina Kasih, 2008
Ringgren, “הׇיׇה” dalam Theological Dictionary of Testament Theology Vol. IV, G. Johannes Botterweck and Helmer Ringgren (eds.), Grand Rapids: Eerdmans, 1980  
Spark, T. Austin, Pelayanan Nubuatan, Jakarta: Yayasan PI, 2001
Wahono, S. Wismoady, Di Sini Kutemukan, Jakarta: BPK-GM, 2011
Widyapranawa, S. H., Tafsiran Alkitab: Kitab Yesaya: Pasal 1-39, (Jakarta: BPK-GM, 2012

Kamis, 29 Maret 2018

Renungan untuk Jumat Agung

 JUMAT AGUNG

''Sudah selesai'' adalah ucapan Yesus dalam perjalanan salib.
Yesus mengakhiri jalan salib-Nya di Bukit Golgata. Penderitaan untuk kehidupan semua.

Bagaimana dg perjalanan salibmu? 
Tahankah engkau? 
Setiakah engkau?
 Sanggupkah engkau? 
Jangan katakan TIDAK. Krn salib yg engkau pikul bukan salib untuk keselamatan semua org tapi hanya untuk dirimu. 
Masa bebanmu saja tidak sanggup kau pikul? 

Tak perlu kau tangisi kematian-Nya dg tersedu-sedu. 
Tak perlu kalau itu hanya terjadi pada Jumat Agung saja. 

Tangisi dosamu.
Tangisi kehidupan mu yg jauh dr kehendak-Nya. Tangisi perkataan mu yg melukai hati-Nya. Tangisi perbuatanmu yg menyayat hati-Nya.

Pikul salibmu dan akhiri perjalanan salibmu dg tetap setia kepada kehendak Allah.

Happy Good Friday

Selasa, 27 Maret 2018



PROYEK PENGGALANGAN DANA PAULUS DAN PRAKTEK LELANG
DI GEREJA BATAK DI INDONESIA
Melalui sejarah, gereja telah membutuhkan uang demi misi dan pelayanan, selain membutuhkan komitmen pribadi. Gereja telah mengumpulkan dana dari berbagai sumber dan dengan berbagai metode. Tidak ada cara mudah menghakimi mereka untuk kepatutan mereka. Tapi harus ada cara yang disetujui untuk melakukan hal ini. Ini merupakan, apa cara yang tepat untuk mengumpulkan dana bagi gereja? Ini bermaksud untuk mengetahui jawaban Alkitab ini dengan mengeksplorasi pengalaman gereja-gereja Perjanjian Baru, khususnya masyarakat Paulus, dalam menangani kegiatan penggalangan dana tersebut. 
Persembahan bagi gereja di Yerusalem sangat penting bagi Paulus maupun bagi masyarakat non-Yahudi-nya. Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa kita menemukan banyak data mengenai persembahan dalam surat-surat Paulus (Rom15: 25-27; 1 Kor 16: 1-4; 2 Kor 8-9; Gal 2:10). Lukas juga mencatat peristiwa yang berkaitan dengan persembahan(Kis 20:16, 22; 24: 17).
Pertanyaan penting adalah: mengapakah Paulus melaksanakan pemungutan bagi masyarakat miskin di Yerusalem? Untuk memulainya, kita melihat kata-kata Paulus di Galatia 2:10. Tercatat orang miskin, sesuatu yang sangat ingin lakukan. Dalam pertemuan ia diakui sebagai rasul bagi bangsa-bangsa lain, Petrus sebagai rasul bagi orang-orang Yahudi (Gal.2: 7,9). Kemudian, Paulus melakukan tanggung jawab untuk kampanye amal yang kita sebut pemungutan. Referensi yang berulang-ulang untuk pemungutan menunjukkan bahwa Paulus serius dan penuh semangat. Ini melibatkan jangka waktu yang panjang dan wilayah yang luas dari gereja: Galatia, Makedonia, dan Akhaya (1 Kor 16: 1; 2 Kor 9: 1-5).
Koleksi ini tentu bukan bukti Status Paulus kalah dengan kepemimpinan Yerusalem, karena beberapa orang mungkin menganggapnya. Semacam ini asumsi bisa menduduki lawan Paulus di Galatia, sebagai akibat dari mana mereka menyerang rasul. Pengumpulan dana untuk gereja Yerusalem, oleh karena itu bisa menjadi sumber masalah bagi Paulus sendiri.
Paulus menerima tanggung jawab untuk masyarakat miskin sebagai sesuatu yang sangat ingin melanjutkan (Gal 2:10). Artinya, paulus tidak menganggap tanggung jawab "sebagai sesuatu yang ditambahkan kepadanya". kata "hanya" dalam kalimat: "mereka meminta satu hal, bahwa kita mengingat orang miskin" (Gal 2: 10) memiliki dua fungsi. Hal ini mengacu pada masalah baru serta mengekspresikan konsesi. Kata "mengingat" adalah kehadiran yang menunjukkan ide melanjutkan kegiatan. Teks mengacu pada, subsidi keuangan tertentu yang sedang berlangsung. Lebih dasarnya, yang juga berarti untuk menjaga seseorang dalam pikiran sebagai layak kasih sayang. Kata kerja dalam Perjanjian Baru berarti tidak hanya "harus dilakukan dengan semangat" tetapi juga "membuat upaya yang tekun". Ini tidak hanya mengacu pada negara rasul pikiran, tetapi untuk kegiatan sebelumnya pada bagian juga.
Kata kerja, "Aku sangat ingin", berfungsi sebagai titik sentral yang membantu kita untuk memahami latar belakang koleksi. Galatia 2:10 tidak mengacu pada koleksi kita baca di 1 Korintus 16: 1-4, 2 Corinthians 8-9, dan Roma 15: 25-3. Georgi, misalnya, seperti yang disarankan oleh Verbrugge, mengambil kata kerja sebagai aorist biasa yang mengacu pada sebuah acara di masa lalu. Bruce menganggap bahwa ayat tersebut mengacu pada hadiah uang yang dibawa ke Yerusalem oleh Paulus dan Barnabas dalam Kisah Para Rasul 11: 27 -30. Kebanyakan sarjana, namun dengan berbagai argumen mereka melihat Galatia 2:10 jelas terkait dengan pemungutan. Sebagai contoh, Nickle mengatakan bahwa teks Galatia 2: 10 memiliki kiasan ganda: mengacu pada bantuan kelaparan hanya dibawa ke Yerusalem pada saat pertemuan, dan melihat ke depan untuk pemungutan.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa Paulus tidak menganggap pemungutan sebagai sesuatu yang dikenakan kepadanya atau dilihat sendiri sebagai inferior, bila dibandingkan dengan rasul di Yerusalem. Holmberg menyatakan berhubungan dengan struktur otoritas dalam gereja primitif, juga menegaskan bahwa Paulus tidak bawahan gereja Yerusalem. Sebaliknya, ia sadar dan bangga kemerdekaan sebagai rasul Yesus Kristus kepada bangsa-bangsa lain. Pikir aksi amal ini, Paulus berharap untuk menunjukkan persatuan antara orang-orang Yahudi dan bukan Yahudi.
Di sisi lain, bagaimana gereja Yerusalem dirasakan pemungutan adalah masalah lain. Beberapa sarjana berpendapat bahwa gereja di Yerusalem menganggap pemungutan sebagai penghargaan kepada mereka karena mereka dianggap diri mereka sebagai gereja induk. Tetapi pemahaman seperti itu bisa ditantang oleh beberapa argumen. Pertama, dalam masyarakat Graeco Romn, hadiah yang biasanya mereka status unggul daripada status inferior, atau oleh mereka yang kaya kepada mereka yang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa gereja Yerusalem tidak akan melihat diri mereka sebagai kaya karena mereka sebenarnya miskin (Gal 2: 10; Rom 15: 26). Kedua, dalam Roma 15:31, Paulus meminta pembacanya untuk berdoa agar para rasul di Yerusalem akan menerima koleksi.
Bahwa gereja Yerusalem tidak mungkin diharapkan hadiah uang yang dibawa olehnya ( Keck 1965 : . 124 , 126 , n 82 ) . Ketiga, Verbrugge telah dijelaskan bahwa kata-kata Paulus kepada jemaat di Korintus berurusan dengan koleksi yang berupa surat memerintah ( 1 Kor 16 : 1-2 ) , dan dalam bentuk surat yang meminta retoris ( 2 Kor 8-9 ) .
Yerusalem Gereja disebut " orang miskin " ( Gal 2:10 ; Rom 15:26 ) . Pertanyaan penting tentang istilah adalah apakah itu menandakan finansial miskin, atau " miskin " dalam hal kesalehan. Di tempat lain, gereja Yerusalem disebut " orang-orang kudus". Roma 15:26 menyebut gereja bahkan lebih lengkap : "Orang miskin dari orang-orang kudus di Yerusalem". Oleh karena itu, Betz (1979 : 102) menunjukkan bahwa kemungkinan besar "miskin " mengacu pada kemiskinan dalam hal kepemilikan dan takwa .
Sementara itu, Karl Holl dalam esainya (1928 ) seperti dikutip oleh Keck (1965 : 101 ) dan Martin (1986 : 257 ) menyatakan bahwa istilah " miskin " tidak penunjukan diri dari gereja mula-mula. Menurut Holl,  " miskin " dan " orang-orang kudus " tidak mengacu pada miskin di antara orang-orang Kristen tetapi untuk gereja Yerusalem secara keseluruhan. Mereka adalah orang-orang yang miskin adalah sejajar dengan kaum miskin dalam roh dari Matius 5:3. Tapi esai Keck (1965 : 101-125 ) membantu kita untuk melihat bahwa teori Holl itu tidak didukung oleh data dalam surat-surat Paulus . Sebaliknya, data Paulus , serta penggunaan bukti baru istilah tampaknya menolak teori Holl . Kebanyakan sarjana mempelajari pemungutan mengakui bahwa ( " orang miskin " , Gal 2:10 ; Rom 15:26 ) harus mengacu pada mereka yang memang miskin .
Sebagai soal fakta, tidak ada referensi eksplisit untuk alasan kemiskinan orang-orang kudus di Yerusalem dalam latters Pail itu. Kita hanya bisa membuat saran berikut . Sebagai gereja Yerusalem tumbuh dalam ukuran, jumlah janda mungkin juga meningkat (Kis 6 : 1-7). Martin ( 1986 : 257 ) menunjukkan bahwa keluarga Yahudi tua bermigrasi ke kota suci untuk menghabiskan hari-hari terakhir mereka di sana. Mereka diharapkan akan dimakamkan di sana dengan harapan kebangkitan orang mati. Demikian pula, Galilea Kristen dikabarkan melakukan ziarah ke Yerusalem untuk menunggu kedatangan Mesias. Kami juga dapat memikirkan panen yang buruk di Yudea pada pertengahan empat puluhan abad ( Kis 11 : 27-30 ) . Penganiayaan yang dihadapi oleh gereja dari penguasa Yahudi dapat juga dianggap sebagai faktor penentu dalam menyebabkan kesengsaraan ekonomi dan sosial mereka.
Orang Kristen yang hidup setelah pengalaman Pentakosta memperlihatkan kehidupan bersama mereka dengan harapan akhir. Oleh karena itu, mereka berbagi kepemilikan materi mereka. Dalam masyarakat seperti itu, orang-orang yang pada kepemilikan awal yang dimiliki akan segera menjadi miskin. Apa pun alasannya, kombinasi keadaan tampaknya telah menyebabkan kemiskinan tersebut. 
Adapun yang menjadi tujuan pemungutan tersebut adalah bahwa hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemungutan tampaknya telah ditanggung dari satu makna untuk Paulus sendiri. Para ahli telah memperdebatkan makna yang tepat, serta beberapa karya besar telah ditulis tentang masalah itu. Nickle membahas koleksi dalam hal apa artinya Paulus sebagai sebuah strategi untuk kesatuan gereja. Georgi, terutama berfokus pada sejarah pemungutan dan bagaimana beroperasi dari awal sampai akhir. Sementara itu, Verbrugge mencoba untuk mencari tahu arti dari pemungutan tersebut. Teori Verbrugge didasarkan pada asumsi bahwa dalam kitab Roma Paulus mampu mengatasi masalah pemungutan terlepas dari masalah yang biasa dan konflik keuangan, karena ia tidak mengharapkan pembacanya di Roma untuk terlibat secara finansial dalam aksi amal. Kata-kata Paulus berurusan sedikit tentang pemungutan di tempat lain yang diambil hanya sebagai bukti yang akurat. Teks-teks ini merupakan surat untuk memerintah dan sebagai surat permintaan. Mereka menunjukkan cara Paulus mendorong Korintus, sebagai masyarakat, untuk berpartisipasi. Mereka tidak mengungkapkan tujuan dari pemungutan itu sendiri.
Namun, tujuan dari pemungutan seperti yang terlihat terutama dalam Roma 15: 25-33, tidak berbeda secara signifikan dari satu yang disarankan oleh 2 Korintus 8-9. Tujuan (amal, persatuan, dan eskatologi), sebagaimana yang dikatakan oleh Nikel yang ditemukan dalam daftar Verbrugge tentang tujuan (amal, kewajiban Paulus bagi Gereja, kesatuan, dan layanan Paulus). Namun, cara yang paling kongkrit untuk pentingnya pemungutan adalah dengan menggunakan semua data tanpa bergantung pada setiap bagian tertentu. Meskipun 1 Korintus 8-9 adalah surat permohonan, seperti yang ditunjukkan oleh Verbrugge, ia menyediakan beberapa karakteristik yang signifikan dari pemungutan yang tidak ditemukan di luar surat itu. Misalnya, Paulus mengatakan bahwa hadiah kepada gereja Yerusalem adalah masalah keseimbangan yang adil. Pernyataan-pernyataan ini adalah impormasi dalam memahami koleksi..
Dari berbagai tujuan untuk koleksi ditetapkan oleh para sarjana, berikut ini saya akan fokus hanya dua : koleksi untuk memberikan bantuan bagi masyarakat miskin , dan untuk mempromosikan kesatuan gereja . Kedua makna ini diakui oleh para sarjana , karena teks itu sendiri sangat menyarankan mereka . Nickle (1966 : 129-142 ) dan Petersen (1985 : 144-147), misalnya, termasuk gagasan eskatologi sebagai bagian dari tujuan yang colllection itu . Ide ini terlihat di Roma 9-11, Dimana alamat Paulus masalah kafir Yahudi di Yudea akan melihat bahwa bangsa-bangsa telah menerima Mesias . Ia berharap hal ini untuk memprovokasi kecemburuan mereka sehingga mereka juga akan diminta untuk percaya pada Mesias . Tapi ide ini telah dipertanyakan oleh Verbrugge , dan argumen -anaknya vallid (1992 : 323-327 ). 
Dikatakan bantuan untuk Masyarakat Miskin sudah jelas bahwa Paulus ingin membantu orang miskin di Yerusalem ( Gal 22 : 10 ; Rom 15:26 ) . Bantuan ini dimaksudkan untuk menunjukkan kasih Allah bahwa masyarakat Paulus telah menemukan di dalam Kristus ( 2 Kor 8 : 8-9 , 19 ; 9 : 12-15 ). Mereka yang dipanggil oleh Allah cinta adalah untuk menunjukkan kasih kepada Allah syukur dalam obediance ( Rom 8:28 ; 1 Kor 8 : 3 ; Gal 5 : 6). Dengan demikian , koleksi dianggap tidak hanya sebagai ungkapan cinta terhadap saudara-saudara Kristen tetapi juga sebagai cara memberikan ucapan syukur kepada Allah ( 2 Kor 9:12). Bagi Paulus, usaha dari pemungutan adalah ekspresi kepedulian nyata untuk kebutuhan saudara-saudara Kristen. Faktor utama dalam masalah ini adalah cinta (Rom 12 : 9 ; 1 Kor 13 ; Nickle 1966 : 103 ) . Paulus sangat mendesak jemaat Korintus untuk memberikan untuk koleksi tidak enggan tapi dengan cara ceria (2 Kor 9 : 7) . Cinta, menurut Paulus : " jauh dari sekedar sikap terhadap orang lain.
Nickle (1966 : 74-99 ) telah memeriksa apakah koleksi adalah pajak , seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi pada masa itu . Cara Paulus memberikan pemungutan dalam rangka untuk mempromosikan persatuan berjalan paralel dengan metode dan tujuan pajak rumah ibadah Yahudi. Tapi proyek penggalangan dana ini cukup berbeda . Poin Nikel beberapa faktor yang membedakan satu dari yang lain ( lihat juga Barret 1973 : 26 ) .
Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat miskin adalah salah satu ekspresi persekutuan dalam Kristus. Itu tidak hanya merupakan elemen penting dalam kehidupan setiap masyarakat ( Roma 12 : 8 , 13 ; 1 Korintus 16 : 15 ) , tetapi juga ekspresi nyata kepedulian Kristen antara gereja-gereja. Pemahaman ini ditunjukkan dengan istilah yang mempekerjakan Paulus dalam berbicara tentang pemungutan (lihat Nickle 1966 : 104-110 ) . Sebagai contoh, Pharase en arloteti ( dalam kemurahan ) digunakan untuk merujuk pada sikap memotivasi kepedulian saudara Kristen ( 2 Kor 8 : 2 ; 9:11 , 13 ). Paulus juga menggunakan kata koinonia ( Rom 15 : 26-27 ; 2 Kor 8 : 4 ; 9:13 ) . Kata ini merupakan salah satu dari kata-kata Paulus disukai dalam menggambarkan kehidupan komunitas Kristen . Kata-kata memiliki makna khusus dengan mengacu pada cinta - pesta dan perayaan perjamuan Tuhan ( 1 Kor 10:16 ; Kis. 2:42 ) di mana perawatan untuk daerah perhatian penting miskin dan membutuhkan. Pelayanan kepada yang membutuhkan adalah bagian dari persekutuan Kristen.
Selanjutnya, ada kata diakonia. Itu diperpanjang untuk berarti " menyediakan kebutuhan hidup " dan "layanan " dalam Perjanjian Baru ( Luk 00:37 ; 17 : 8 ; Mat 25:42 ). Yesus berkata bahwa mereka yang memberikan jasanya kepada sedikit ( reputasi ) melayaninya (Mat 25 : 44-45 ). Gereja mula-mula melihat ada perbedaan antara layanan liturgis dan duniawi . Hal ini terbukti dalam perayaan Perjamuan Tuhan di mana kebutuhan orang miskin menduduki tempat penting ( Kis 2:42; 6 : 1 ; 1 Kor 11:22 ). Oleh karena itu , ketika Paulus menggunakan berbagai bentuk diakonia dalam mengacu pada kampanye pemungutan ini , ia sebenarnya berbicara tentang tindakan penting dari persekutuan Kristen dipenuhi dalam pelayanan Tuhan ( Rom 15:25 ; 2 Kor 8 : 4 , 19 ; 9 : 1 , 12 , 13 ) . Penekanan pada kepedulian terhadap sesama orang Kristen juga tercermin dalam penggunaan Paulus dari xapis kata ( " kasih karunia " ). Nickle mencatat beberapa nuansa , ketika diaplikasikan pada koleksi oleh Paul (1966 : 109-110 ) :
" Kasih karunia adalah : 1 ) git devina yang membuat partisipasi Kristen yang sejati dalam persembahan ( 2 Kor 8 : 1 ; 9 : 3 , 14 ) . 2 ) tindakan partisipasi dalam pemungutan (2 Kor 8 : 6) . 3) hasil partisipasi tersebut ( 1 Kor 16 : 3) .
Penting untuk dicatat bahwa kepedulian aktif bagi masyarakat miskin adalah ciri khas dari hukum Yahudi dan tradisi ( bdk Ul 24 : 10-22 ) ; Ps 10 : 2 ; 12 : 5 ; 16 : 6 ; Yes 3 : 14-15 ; 10 : 1-2 ; 58 : 6-7 ) . Dalam Perjanjian Lama, jelas bahwa Allah dipandang sebagai go'el ( pelindung ) dari anak yatim , janda , yang lemah , dan miskin ( Amsal 23 : 11 ; Yer 50 : 34 ; Psl 149 : 9 ) . Dalam Yudaisme . Sedekah itu dipahami sebagai ekspresi perjanjian kebenaran ( Dan 4 : 27 ; Sir 3 : 30 ; 29 : 12 ; 40 : 24 ; Tob 4 : 10 ; 12 : 9 ; 14 : 11 ) . Itu dianggap sebagai aspek yang paling penting dari pemenuhan hukum. Satu melakukan tindakan amal melakukan pekerjaan Allah. Mereka yang melakukan pekerjaan amal dijanjikan keberuntungan dalam hidup, sedangkan mereka yang tidak melakukan semacam kerja dijamin hukuman ( Schrenk 1964 : 196 ; Nickle 1996: 94-95 ).
Motif aksi amal dalam Yudaisme berbeda dari proyek Paulus tentang amal bagi masyarakat miskin di Yerusalem. Kekhawatiran masyarakat tentang kemiskinan menurut Paulus tidak didasarkan pada etika Yahudi; bukan, didasarkan pada ajaran dan pelayanan Yesus (Mat 5: 3; 5:47; 11: 5; 25:34; Lukas 04:18; 19: 2; Markus 12:41; 10:21; John 13:29). Yesus tidak hanya peduli terhadap orang miskin, tapi ia sendiri hidup sukarela dalam kemiskinan (Mat 08:20). Paulus mengklaim dirinya sebagai peniru Kristus dalam semua Kristus (I Kor 4: 10-13; 4:17) serta menawarkan seluruh hidupnya dalam pelayanan Tuhan ( I Kor 2: 2; Phil 1:21 -24), karena asumsi itu wajar untuk kehidupan rasul menjadi misionaris miskin (I Kor 4: 11-13).
Pemungutan Paulus dimaksudkan untuk mempromosikan persatuan antara orang Yahudi dan bukan Yahudi Kristen. Galatia 2: 1-14 mengatakan bahwa ada dua sayap gereja. Kedua, Korintus 2: 8-9 dan Roma 15: 25-32 mengungkapkan bahwa Paulus menganggap koleksi sebagai sarana menunjukkan persatuan mereka. Pengakuannya dari satu Tuhan, satu Tubuh, dan satu Keluarga tidak diragukan lagi di balik konsep kesatuan gereja (Efesus 4: 1-6). Kita bisa melihat dari suratnya kepada jemaat di Roma bagaimana Paulus akan menggunakan koleksi sebagai ekspresi dari pendiri gereja Roma.
Pernyataan Paulus jelas: "Jika bangsa-bangsa lain telah datang untuk berbagi dalam berkat rohani mereka, mereka juga seharusnya pelayanan dalam hal materi" (Rom 15:27). Paulus mengatakan bahwa non-Yahudi Kristen telah menerima keselamatan melalui orang-orang Kristen Yahudi di Yerusalem, sehingga mereka berhutang kepada mereka. Ini tidak berarti bahwa Paulus pajak yang dikenakan atas mereka. Sebaliknya, itu adalah cara membayar gereja Yerusalem untuk apa yang telah mereka diberikan. Dengan kata lain, istilah "utang" digunakan oleh Paulus di sini menunjuk kepada tanggung jawab sukarela, berbagi timbal balik dalam persekutuan Kristen (lih Rom 13: 8). Verbrugge lebih suka melihat teks (Rom 15:27) sebagai merujuk pada kewajiban untuk gereja-gereja Paulus, bukan sebagai penekanan pada kesatuan. Namun κοινωνια, kata dalam ayat sebelumnya membantu kita untuk menyimpulkan bahwa pernyataan Paulus menekankan kesatuan gereja.
Arti dasar dari κοινωνος adalah "rekan" atau "peserta". Ini menyiratkan persekutuan atau berbagi dengan seseorang. Dengan demikian, kata kerja κοινωνεω berarti, "untuk berbagi dengan seseorang dalam sesuatu yang ia memiliki". Paulus sering menggunakan kata-kata ini untuk persekutuan agama orang percaya di dalam Kristus dan persekutuan saling percaya. Persekutuan dengan Kristus menyebabkan persekutuan dengan orang-orang Kristen.
 Aspek kesatuan sebagai tujuan pemungutan dapat dilihat sehubungan dengan perpecahan dalam gereja, seperti yang disebutkan dalam Galatia 2: 1-14. Barret dan Nikel menganggap masalah antara dua sayap dari gereja sebagai petunjuk utama untuk memahami tujuan pemungutan. Dengan demikian, baik Barret dan Nikel menganggap kesatuan sebagai tujuan utama pemungutan Paulus. Tujuan dari persatuan ini juga ditekankan oleh Dahl, yang mengatakan bahwa, dalam pemenuhan Paulus janji untuk mengingat orang-orang miskin (Gal. 2:10), "hadiah membuktikan realitas cinta yang mengikat semua orang Kristen bersama-sama".
Jelas bahwa pemungutan memiliki makna ekumenis untuk Paulus. Ini adalah ekspresi nyata dari kesatuan Yahudi dan bukan Yahudi dalam Injil. Paulus membandingkan partisipasi masyarakat dalam koleksi dengan diri-pemberian Kristus untuk orang lain (2 Korintus 8: 9). Itu adalah demonstrasi kesatuan dalam gereja. Itu perlu dicatat konsepsi Paulus tentang "gereja" itu sendiri. Kata έκκλησία terkait dengan konsep Perjanjian Lama perakitan umat Allah. Mereka yang dipanggil oleh Tuhan merupakan satu persekutuan dengan Kristus. Kristen adalah Israel milik Allah (Gal 6: 6). Kesatuan mereka adalah solidaritas organik: mereka adalah satu tubuh di dalam Kristus (Rom 12; 1 Kor 10:17; 12:12; Gal 3:28), atau tubuh Kristus (1 Kor 0:27). Ketika Paulus berbicara tentang gereja sebagai tubuh Kristus, ia menekankan kesatuan antara Kristus dan gereja-Nya, dan kesatuan antara para anggota itu sendiri. Konsep poin tanggung jawab masyarakat terhadap Allah dan sesama manusia. Misi Paulus kepada bangsa-bangsa lain adalah signifikansi eskatologis: itu berusaha untuk memastikan kesatuan masa depan gereja. Pemahaman Paulus tentang konsep tubuh didasarkan pada pikiran Ibrani di mana tubuh dipahami sebagai satu unit. Tidak ada kontradiksi antara jiwa dan daging.
Karakter Pemungutan tersebut adalah Paulus meminta jemaat Korintus untuk berkontribusi dari apa yang mereka miliki, bukan dari apa yang mereka tidak memiliki (2 Kor 8:11). Itu bukan masalah jumlah, tapi niat baik. Penerimaan hadiah mereka tidak terletak pada jumlahnya; melainkan berbaring di kesediaan mereka. Menurut Kristen, memberi bukanlah soal keharusan namun, "Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita" (2 Kor 9: 7). Perlu dicatat bahwa Markus 12: 43-44 tidak  sama dengan apa yang Paulus diusulkan dalam II Korintus 8: 11-12. Dalam Markus 12: 43-44, janda miskin memberikan semua yang ia miliki, sementara orang kaya memberi dari kelimpahan mereka. 
Hal niat baik ini, Paulus mendesak saudara untuk berangkat lebih dulu ke Korintus. Dengan memastikan bahwa pemberian hadiah di korintus  akan siap sebagai "berkah" bukan sebagai tanda keserakahan Paulus. Dalam literatur Helenistik, istilah "keserakahan" terhubung dengan keinginan untuk memiliki lebih banyak. Itu adalah kejahatan sosial yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Paulus tidak ingin hadiah Korintus dianggap sebagai alasan untuk menuduhnya sebagai ketamakan.
Betz mengklaim bahwa kebiasaan bertukar hadiah di balik ide niat baik. Menurut pemikiran populer, kemakmuran didefinisikan sebagai hasil dari kemurahan hati ilahi, sementara kekayaan dipandang sebagai sesuatu yang diperoleh oleh ketidakadilan, kekerasan, penipuan, dan keegoisan. Artinya, Paulus mengingatkan sikap Korintus menuju kekayaan. Hadiah-berkat yang diberikan sebagai tanggapan atas berkat yang diterima, sementara keserakahan mewakili kegagalan untuk merespon dalam bentuk. Jadi Paulus mengatakan bahwa jemaat Korintus semua menerima imbalan untuk kebaikan mereka (bdk 1 Kor 4: 7).
Paulus meyakinkan jemaat Korintus bahwa mereka tidak perlu takut berkekurangan ketika memberikan kontribusi untuk pemungutan. Tuhan akan memberkati dan memperkaya mereka atas kemurahan hati mereka sehingga mereka akan memiliki kelimpahan dalam segala sesuatu (2 Kor 9: 6, 8, 11). Dengan demikian, kontribusi untuk koleksi akan membawa berkah bagi orang-orang percaya di Yerusalem dan kepada jemaat di Korintus. Orang-orang percaya di Yerusalem akan memuji Tuhan untuk apa yang telah mereka terima melalui koleksi karena mereka menyadari bahwa Allah adalah sumber dari segala berkat, dan orang yang memungkinkan bangsa-bangsa lain untuk berkontribusi koleksi. Betz berpendapat bahwa "semua ucapan syukur dalam istilah Paulus adalah respon, hadiah kurban kepada Allah dengan imbalan kebaikan yang diterima". Ini adalah kembalinya rahmat yang diterima dari Allah kepada Allah.
Dalam hubungan ini, perlu dicatat bahwa Paulus menggunakan kata λειτουργία ("Layanan", 1 Kor 09:12; Rom 15:27) untuk merujuk pada koleksi. Paulus menggunakan istilah untuk merujuk pada tindakan warga kaya, yang secara sukarela memberikan bantuan keuangan untuk keperluan umum di dunia Yunani. Strathmann berpendapat bahwa istilah itu tidak mengacu pada pemujaan atau kegiatan sekuler, argumennya didasarkan pada Filipi 2:30, di mana Paulus menggunakan istilah untuk hadiah moneter yang Filipi telah buat untuk Paulus. Dalam Korintus 9:12  istilah λειτουργία digunakan untuk menjelaskan bahwa koleksi ini akan menjadikan tindakan ucapan syukur kepada Allah. Ini menyiratkan bahwa koleksi ini tidak hanya untuk meringankan kemiskinan orang-orang percaya di Yerusalem, tetapi lebih dari itu, hal itu akan menyebabkan orang percaya di Yerusalem untuk memuji Allah (2 Kor 9: 11-12).
Lelang sangat dikenal sebagai bentuk pengumpulan dana di dalam gereja Batak. Itu merupakan sebuah peristiwa dalam sebuah pesta: sejak itu dengan normal yang berhubungan dengan sebuah pesta gereja. Sebuah jemaat melaksanakan lelang ketika itu membutuhkan dana untuk membangun pembangunan gereja, untuk membangun perlengkapan gereja, dan untuk membantu yang membutuhkan. Singkatnya, lelang adalah dilaksanakan sebagai sebuah makna dari pengumpulan dana untuk yang dibutuhkan gereja, sebagai untuk mendukung pelayanannya. Keseringan, lelang dilaksanakan untuk mengumpulkan dana untuk membangun sebuah bangunan gereja. 
Kita dapat mengkategorikan dua macam dari lelang menurut partisipan. Pertama, terdapat pesta lelang yang melibatkan hanya anggota-anggota dari jemaat tersebut. Kedua, terdapat sebuah pesta lelang yang melibatkan para undangan sebagaimana anggota jemaat. Para undangan mungkin berasal dari jemaat dengan jemaat gereja atau distrik yang sama, dari denominasi-denominasi lain, dan termasuk pegawai pemerintahan atau kekayaan individual orang-orang Kristen dan non-Kristen.
Barang-barang dalam lelang meliputi semua makanan (roti, telur-telur, beras, ikan, minuman, buah), semua alat-alat elektronika (setrika, tape, lampu, televisi), semua perlengkapan rumahtangga (kursi, lukisan, meja), penampilan-penampilan (puisi, lagu, koor, tarian), dan bahkan barang milik pendeta (pulpen, dasi, jam tangan).
Kita mungkin mengategorikan 3 macam atau gaya dari lelang. Pertama, terdapat lelang biasa, yang dimana barang-barang pelelang dengan diwujudnyatakan dengan sebuah harga awal dan sampai harga yang tertinggi. Kedua, terdapat lelang gotong royong dimana tujuannya untuk meningkatkan kerjasama diantara partisipan. Lelang ini dapat berbentuk barang atau yang dapat ditampilkan yang dapat disaksikan oleh semua partisipan seperti lagu-lagu, makanan, dan sebagainya. Tidak ada persaingan dengan berteriak untuk mengatakan harga dari tempat duduk. Ketiga, terdapat lelang berhadiah yang dimana pelelang biasanya tidak menyebutkan macam hadiah-hadiah, tetapi secara normal mereka lebih mahal dan barang-barang bermartabat seperti instrumen-instrumen elektrik atau lukisan-lukisan, menurut penulis artikel dari pengamatannya para pemenangnya adalah orang yang paling kaya di jemaat itu. Biasanya, hadiah-hadiah itu diberikan oleh para pelayan gereja seperti Bishop, pendeta dan sebagainya, atau bahkan aparat pemerintah yang hadir. Sejak orang Batak menempatkan kehormatan (hasangapon), ini mungkin satu alasana akan suksesnya lelang.
Penulis artikel mengutarakan beberapa kritikan mengenai praktek lelang sebagai sebuah cara pengumpulan dana. Pertama, tidak ada yang dijadikan teladan di Alkitab untuk praktek lelang dalam artian sebuah persembahan kepada Allah atau gereja. Di dalam pengumpulan dana untuk membantu kaum miskin di Yerusalem, paulus tidak menyarankan agar pengikutnya menjalankan lelang, dia menyarankan agar mereka memberikan uang ekstra mereka dari pendapatan mereka, hari pertama setiap minggunya (1 Kor. 6:12). Praktek pelaksanaan lelang di dalam gereja Batak di ambil alih dari dunia secular sebagai bisnis dan hokum. 
Tidak ada keraguan bahwa lelang digunakan dalam gereja Batak karena itu berhubungsn dengan posisi tertinggi dalam Batak (hamoraon) dimana kemakmuran mempunyai sebuah posisi sentral. Persaingan, perkelahian, atmosfer ketidakramahan. Di dalam gereja Batak, lelang sebagai cara yang mudah dan cepat untuk mengumpulkan dana. Tak dapat disangkal, pengumpulan dana terlihat lebih penting daripada cara itu diperoleh. Yang kedua, pengumpulan uang dengan lelang mengaburkan arti yang sesungguhnya dari pemberian uang sebagai sebuah persembahan. Sekalipun orang Batak memahami pemberian kepada gereja mereka sebagai persembahan kepada Allah, praktek akan kontribusi ucapan syukur mampu mengaburkan arti dari persembahan. Jadi, itu nyata bahwa kemakmuran atau uang sebagai tujuan utama, sebagai konsep orang Batak akan ke akmuran, itu alasan untuk melaksanakan lelang. Kita dapat melihat pengumpulan dana Paulus, pemberian orang-orang Kristen bukan masalah jumlah, tetapi keinginan untuk memberi (2 Kor. 8:11-12; 9:5-7), bukan masalah jumlah tetapi hati yang gembira untuk memberi.
Dan dalam pelaksanaan lelang, ada kalanya ada jemaat yang tidak membayar tunai. Ketidakmampuan partisipan untuk membayar tunai mengindikasikan bahwa mereka tidak sungguh untuk berkontribusi dari jumlahnya. Jadi, lelang dapat secara aktual menjadi sebuah beban, di dalam bentuk tekanan finansial yang tidak diharapkan. Tentu ini berlawanan dengan konsep memberi secara sukarela kepada Allah atau gereja, sebagai yang dinyatakan Paulus (2 Kor. 8:12; 9:7). 
Praktek lain dari lelang, yang mengabaikan keinginan pemberi untuk memberi, yang ditemukan dalam konsepnya “memberi dan menerima”. Ketika seorang partisipan memenangkan sebuah lelang, dia menerima sebuah barang. Lelang sungguh masalah dari penukaran. Ucapan syukur persembahan bukan masalah memberi dan menerima, tetapi mengenai ucapan syukur kepada Allah atas kemurahan hati (2 Kor. 9:11-13). Itu bukan sekedar sumbangan kepada gereja tetapi ekspresi ucapan syukur kepada Allah. Lelang bukan untuk kesempatan untuk memuji Allah, di sisi yang lain, itu menjadi sebuah peristiwa untuk pamer, kesejahteraan dan kedermawanan. 
Ketiga, penyelenggaraan lelang menghasilkan perpecahan sosial dalam pengumpulan orang percaya. Penanda sosial terletak pada jumlah kontribusi yang dipublikasikan. Diakui, bahwa lelang memberikan kesempatan untuk bersaing; itu juga menjadi fokus bagi persaingan orang-orang kaya, meskipun hal itu tidak dilakukan dilingkungan yang tidak bersahabat. Orang kaya membedakan diri dari orang-orang miskin dengan jumlah kontribusi mereka serta dengan partisipasi tertutup mereka dalam jenis lelang yang mendominasi mereka, yang berhadiah lelang ("lelang dengan imbalan"). Orang miskin melihat persaingan dari orang kaya, yang membuat mereka merasa rendah diri, dan juga merasa perlu untuk memberikan penghormatan khusus untuk orang kaya. Oleh karena itu, lelang tidak hanya berfungsi sebagai sarana publik untuk memberikan kontribusi tetapi juga sebagai kesempatan untuk memamerkan status sosial seseorang. Aku bisa melihat bahwa menggunakan lelang sebagai sarana memperoleh kehormatan dan otoritas dalam komunitas orang percaya. Dan karena orang kaya telah memperoleh kehormatan dari anggota gereja yang mereka alami menjadi orang kuat dalam gereja. Pembagian sosial dari keluarga Allah jauh dari misi Paulus dalam koleksi. Sebaliknya, koleksi dilakukan oleh rasul dengan tujuan mempromosikan persatuan dan solidaritas antara bangsa-bangsa kaya dan gereja-gereja gereja miskin di Yerusalem, seperti yang telah kita bahas di atas.
Selanjutnya, dalam lelang yang kaya selalu dipuji, sedangkan orang miskin diabaikan. Lelang begitu banyak menentukan pada jumlah yang diberikan, mereka yang memberikan sumbangan kecil kurang dihargai. Selain itu, orang-orang yang memberikan apa-apa dapat dituduh pelit. Selama pelayanan saya, saya menemukan bahwa beberapa anggota tidak datang ke gereja pada hari lelang karena mereka merasa terlalu malu untuk memberikan kontribusinya yang kecil, atau karena mereka tidak ada untuk diberi. Jika mereka memaksa diri untuk datang, mereka biasanya hanya dihadiri layanan, dan meninggalkan gereja sebelum lelang dimulai. Oleh karena itu, penyelenggaraan lelang bisa mengasingkan orang miskin. Pentingnya kontribusi besar orang kaya dan mengabaikan kontribusi kecil orang miskin jauh dari pikiran Paulus dalam koleksinya.
Menurut pendapat penulis, kegiatan penggalangan dana semacam ini kurang dibenarkan di gereja karena tidak menunjukkan kesetaraan dan kesatuan di dalam Kristus. Persekutuan orang percaya di dalam Kristus melenyapkan setiap perbedaan sosial status antara si kaya dan si miskin. Kesatuan orang percaya di dalam Kristus melampaui ras, sosial, dan perbedaan seksual (Gal 3: 26-28; 1 Kor 0:13; Kol 3:.. 10-11). Bagi Paulus, persekutuan orang percaya di dalam Kristus melenyapkan setiap perbedaan sosial status antara si kaya dan si miskin. Selain itu,dalam Tubuh Kristus anggota individu harus mempromosikan kesejahteraan seluruh masyarakat. Kontribusi masing-masing anggota harus dihormati (Rom. 12:. 4-10, 13). Persembahan adalah, layanan kepada Tuhan melalui gereja-Nya (2 Kor. 9: 11-13). Ini adalah Allah yang harus dimuliakan dan dipuji karena berkat-Nya, dan bukan manusia. Kami telah mencatat bahwa praktek lelang dapat dimanfaatkan secara tidak adil sebagai sarana pamer dan mendapatkan kehormatan. Hal ini dapat memberikan keuntungan hanya untuk orang kaya, sementara yang miskin dapat menjadi terasing. Akhirnya mencerminkan perpecahan sosial dalam pertemuan keluarga Allah.
Sekarang jelas bahwa diadakannya lelang sebagai alat pengumpul dana memiliki beberapa kelemahan. Keinginan yang kuat untuk mengumpulkan dana tampaknya telah mempengaruhi gereja-gereja Batak tanpa sadar sepenuhnya akan kelemahan mereka. Hal ini telah menjadi jelas bahwa terlepas dari kegunaannya dalam menampilkan kerjasama, serta mengumpulkan dana, lelang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemberian bebas dan berterima kasih kepada Tuhan. Ini tidak berjalan sejajar dengan apa yang dikatakan Yesus:
Jadi setiap kali Anda memberi sedekah, tidak terdengar terompet sebelum anda, seperti yang dilakukan orang munafik dirumah-rumah ibadat sehingga mereka dapat dipuji oleh orang lain. Tetapi ketika Anda bersedekah, jangan biarkan tangan kiri anda tahu apa yang tangan kanan anda lakukan, sehingga sedekah anda dapat dilakukan secara rahasia; dan Bapamu yang melihat secara rahasia akan membalas anda (Matius 6: 2-4; NRSV).
Kesimpulan:
1. Paulus dan masyarakat non-Yahudi itu melaksanakan proyek penggalangan dana untuk membantu orang miskin di gerejaYerusalem. Baik pemungutan ini menunjukkan inperioritas Paulus terhadap para Rasul di Yerusalem, maupun Rasul menganggap koleksi sebagai sesuatu yang dikenakan kepadanya. Sebaliknya, pemungutan Rasul dianggap sebagai sesuatu yang ia ingin lakukan dalam pelayanannya sebagai Rasul Kristus, yang menjadi kekhawatiran bagi masyarakat miskin. Selain itu, melalui proyek penggalangan dana ini, Paulus berharap untuk menunjukkan kesatuan orang percaya antara Yahudi dan bukan Yahudi.
2. Terlibat dalam koleksi, komunitas Paulus diminta untuk memahami koleksi yang ini tidak hanya hadiah untuk yang membutuhkan; melainkan adalah tindakan "layanan", suatu tindakan kasih yang didasarkan pada cinta Kristus itu. Dengan demikian, mereka yang memberikan kontribusi untuk koleksi harus memperlihatkan hati ceria dan bersyukur. Selain itu, kegiatan penggalangan dana ini dilihat sebagai upaya untuk membangun keseimbangan yang adil dalam komunitas yang beriman, antara orang-orang yang berada dan orang-orang yang membutuhkan.
3. Cara Paulus melaksanakan proyek penggalangan dana bisa berfungsi sebagai kritik yang berguna untuk praktek memegang lelang di gereja. Mereka yang masih berlatih lelang sebagai sarana pengumpulan dana perlu memikirkan kembali. karena kegiatan yang ini membawa beberapa kelemahan. Mengumpulkan uang melalui lelang bisa menghilangkan arti yang sebenarnya dari memberikan uang sebagai menawarkan diri dari prinsip-prinsip pemberian sukarela dan berterima kasih kepada Tuhan. Hal ini dapat memberikan keuntungan hanya untuk orang kaya, sementara yang miskin dapat terasing karena lelang prioritas pada jumlahnya.

Renungan...

Dengarkan dan Lakukan Nats : “Yang berbahagia ialah mereka yang mendengarkan firman Allah dan yang memeliharanya” [ayat 28] Ada satu p...